CFD Bandung Jadi Tempat Konsultasi Hukum Gratis, JAM DATUN Kenalkan Layanan HaloJPN

CFD Bandung Jadi Tempat Konsultasi Hukum Gratis, JAM DATUN Kenalkan Layanan HaloJPN

BANDUNG – Jalanan bebas kendaraan bermotor saat Car Free Day (CFD) Kota Bandung, Minggu (1/11/2026), tak hanya menjadi ruang olahraga dan rekreasi. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) turut menghadirkan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat melalui sosialisasi aplikasi HaloJPN.

Kegiatan tersebut menggabungkan sosialisasi pelayanan hukum secara daring dengan Pos Pelayanan Hukum Langsung. Masyarakat dapat mengenal lebih dekat layanan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sekaligus memperoleh informasi dan penjelasan awal mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, mengatakan HaloJPN dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan hukum secara praktis, transparan, dan tanpa dipungut biaya.

“Melalui kegiatan ini, kami memperkenalkan HaloJPN sebagai salah satu program unggulan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. HaloJPN merupakan sarana pelayanan hukum yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan mengemukakan permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara secara mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Kejaksaan,” ujar Narendra.

Menurutnya, pelayanan hukum merupakan bagian penting dari upaya Kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat. Melalui layanan tersebut, warga diharapkan memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik, termasuk informasi awal untuk menyikapi persoalan yang berpotensi berkembang menjadi masalah hukum.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris JAM DATUN Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie, Direktur Tata Usaha Negara Yuni Daru Winarsih, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat RD M. Teguh Darmawan beserta jajaran, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, serta para kepala kejaksaan negeri se-Bandung Raya. Masyarakat yang mengikuti CFD juga menyambut kegiatan tersebut dengan antusias.

Di tengah perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang cepat, JAM DATUN terus menyempurnakan aplikasi HaloJPN. Pengembangan terkini dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti).

Narendra menjelaskan, pengembangan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sistem pelayanan, tetapi juga mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan pengelolaan data yang lebih terintegrasi, tertib, dan akuntabel, proses pelayanan diharapkan semakin efektif.

Selain pengembangan sistem, aplikasi HaloJPN juga telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pencatatan ini menjadi bagian dari penataan aset negara sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan dan pengembangan layanan digital tersebut.

“Dengan berbagai inovasi tersebut, proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum kini menjadi lebih terukur dan responsif. HaloJPN bertransformasi bukan sekadar aplikasi digital biasa, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Narendra juga meminta seluruh jajaran JAM DATUN, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan kejaksaan negeri se-Bandung Raya aktif menyosialisasikan HaloJPN. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan agar tetap profesional dan sesuai dengan ketentuan serta kewenangan yang berlaku.

Kepada masyarakat Bandung dan sekitarnya, ia mengajak warga agar tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut ketika membutuhkan informasi atau konsultasi hukum. Pemahaman hukum sejak dini dinilai penting untuk membantu masyarakat mengambil langkah yang tepat dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, modern, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi di ruang publik seperti CFD, Kejaksaan berupaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sebab, memahami persoalan hukum sejak awal dapat menjadi langkah penting sebelum masalah berkembang menjadi sengketa yang lebih rumit.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *