Gubuk Warga di Selambo Berubah Jadi Sarang Narkoba, Dua Pengedar Diciduk Polisi, Sabu Digantung di Pohon

Gubuk Warga di Selambo Berubah Jadi Sarang Narkoba, Dua Pengedar Diciduk Polisi, Sabu Digantung di Pohon

MEDAN – Gubuk yang semestinya menjadi tempat warga berkumpul justru diduga beralih fungsi menjadi lokasi transaksi narkoba. Di kawasan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dua pria ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Ironisnya, barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi tergantung di atas pohon, seolah-olah narkoba juga sedang belajar bersembunyi dari kejaran aparat.

Penggerebekan dilakukan personel Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (31/10/2026) sore, setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di gubuk tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan pada Minggu (1/11/2026), pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Penggerebekan ini merupakan bentuk kerja sama Polri bersama masyarakat. Dari informasi masyarakat itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pengedar di lokasi, yakni TP (24) dan BS (37) yang merupakan warga setempat,” ungkap Rafli.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita tiga paket sabu, sejumlah plastik klip pembungkus, timbangan elektrik, telepon genggam, serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

Yang membuat penggerebekan ini cukup mencuri perhatian, beberapa paket sabu ditemukan tergantung di atas pohon dalam kondisi terikat. Cara tersebut diduga digunakan pelaku untuk menyamarkan keberadaan barang terlarang agar tidak mudah ditemukan.

“Kami sita tiga paket sabu, beberapa paket kami temukan tergantung di atas pohon dalam kondisi terikat,” tambah Rafli.

Kalau benar pohon dijadikan tempat menyimpan sabu, kreativitas semacam ini jelas salah alamat. Pohon yang seharusnya memberi keteduhan malah diduga ikut menjadi bagian dari kamuflase transaksi narkoba. Namun, strategi menyembunyikan barang bukti di alam terbuka ternyata tidak membuat aktivitas tersebut luput dari pantauan polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas jual beli narkoba yang diduga dilakukan kedua pria itu baru berlangsung selama beberapa hari. Polisi menduga kegiatan tersebut berpindah dari kawasan Jermal ke Selambo setelah penindakan narkoba di Jermal semakin gencar dilakukan.

“Aktivitas kedua pelaku masih hitungan hari. Kami duga ini aktivitas yang bergeser dari Jermal karena masifnya penindakan di sana, jadi mereka mencari tempat baru. Namun, belum lagi aktivitas mereka berkembang, kami sudah selangkah lebih cepat untuk melakukan penggerebekan. Ini bukti komitmen kami untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba. Laporan warga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menyelidiki aktivitas yang meresahkan lingkungan.

Kini, gubuk yang semula menjadi tempat berkumpul warga justru menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan lokasi untuk transaksi narkoba. Penanganan lebih lanjut terhadap kedua terduga pengedar menjadi bagian penting untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasok dan peredaran yang lebih luas.

Di tengah upaya pemberantasan narkoba, satu hal patut menjadi perhatian: ruang publik semestinya menjadi tempat yang aman bagi masyarakat, bukan berubah fungsi menjadi lokasi transaksi barang terlarang. Sebab, kalau tempat berkumpul saja sudah disalahgunakan, warga tentu membutuhkan lebih dari sekadar rasa waswas—mereka membutuhkan lingkungan yang benar-benar terlindungi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *