Polda Sumut Gagalkan Peredaran 144 Ballpres Pakaian Bekas, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 144 Ballpres Pakaian Bekas, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

MEDAN – Jalur Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi bukan sekadar urat nadi transportasi. Bagi aparat penegak hukum, jalur ini juga menjadi titik pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan impor. Buktinya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengangkutan 144 ballpres pakaian bekas dari Bandung, Jawa Barat, menuju Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD yang mengangkut ratusan bal pakaian bekas. Potensi kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp432 juta. Angka yang tidak kecil untuk urusan pakaian bekas, apalagi jika jalur masuknya diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan pengungkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Penindakan tersebut juga melibatkan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.

“Kita mengamankan satu unit truk membawa 144 ballpres di Tol kilometer 66–68 wilayah Sergai, dari Bandung tujuan Medan,” kata Irfan, Jumat (30/10/2026), didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumut, Goodman Purba.

Truk tersebut diamankan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, saat melintas di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi kilometer 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kendaraan itu dikemudikan IR dengan HS sebagai kernet. Keduanya telah diperiksa penyelidik sebagai saksi. Polisi juga meminta keterangan dari pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD untuk mendalami proses pengiriman barang tersebut.

Menurut Irfan, ratusan ballpres itu berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung dan dikirim pada 22 Oktober 2026. Tujuan akhirnya adalah kantor CV KBT di Kota Medan, Sumatera Utara.

Di sinilah persoalan hukumnya menjadi penting. Pakaian bekas yang diangkut tersebut diduga termasuk barang yang dilarang diimpor. Artinya, persoalan ini bukan semata-mata tentang pakaian lama yang berpindah kota, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan perdagangan dan kepabeanan.

Dalam penjelasannya, Irfan menyebut modus yang diungkap berkaitan dengan pengangkutan barang yang digolongkan sebagai barang larangan impor dari Bandung menuju Medan. Penyidik kini berkoordinasi dengan Bea Cukai Sumut terkait pelimpahan dan penanganan lebih lanjut perkara tersebut.

Rp432 Juta: Angka yang Perlu Ditelusuri, Bukan Sekadar Disebutkan

Kepada wartawan, Irfan menyatakan pengungkapan itu bersama Bea Cukai Sumut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp432 juta.

“Kerugian negara sekitar Rp432 juta,” ujarnya.

Nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperjelas dalam penanganan perkara. Aparat diharapkan dapat menguraikan dasar penghitungan kerugian atau potensi kerugian negara itu, termasuk kaitannya dengan jenis barang, ketentuan kepabeanan, dan dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Sebab, dalam penegakan hukum, angka besar memang menarik perhatian. Namun, pembuktian yang terang, proses yang transparan, serta pertanggungjawaban hukum yang jelas jauh lebih penting daripada sekadar membuat angka terlihat mencolok di hadapan publik.

Ancaman Pidana hingga 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, polisi menyebut dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI, dengan penerapan yang harus disesuaikan dengan unsur delik serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, penyidik juga menyebut Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.

Adapun larangan impor pakaian bekas yang disampaikan dalam pengungkapan tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Meski demikian, penetapan pasal terhadap pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana. Sejauh informasi yang disampaikan, sopir dan kernet masih berstatus saksi, sehingga tidak tepat jika keduanya langsung dianggap sebagai pelaku tindak pidana.

Jangan Berhenti pada Truk dan Barang Bukti

Pengungkapan 144 ballpres ini patut menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh rantai distribusi barang yang diduga melanggar ketentuan impor. Mulai dari pihak yang mengirim, pemilik atau pengendali barang, dokumen pengangkutan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran kepabeanan.

Sebab, dalam perkara perdagangan ilegal, truk hanyalah alat angkut dan sopir belum tentu menjadi pihak yang paling mengetahui keseluruhan transaksi. Jika penyidikan hanya berhenti pada kendaraan dan barang bukti, pertanyaan tentang siapa yang mengatur, membiayai, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut berisiko belum terjawab.

Satire sederhananya, pakaian bekas boleh jadi sudah lama dipakai, tetapi persoalan hukumnya jangan sampai dibiarkan usang sebelum tuntas diperiksa.

Kini publik menunggu tindak lanjut Polda Sumut dan Bea Cukai Sumut untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, proporsional, dan transparan. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya ditandai dengan banyaknya barang yang diamankan, melainkan juga kemampuan mengungkap pihak yang benar-benar bertanggung jawab sesuai bukti dan ketentuan hukum.

Pada akhirnya, 144 ballpres itu bukan sekadar tumpukan pakaian bekas. Di baliknya ada dugaan pelanggaran yang harus dibuktikan, potensi kerugian negara yang perlu dijelaskan, dan rantai distribusi yang layak ditelusuri sampai terang.(***)

 

 

Lihat juga di tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSgn3xCBJ/

Instagram: https://www.instagram.com/reel/DfG-Mc8BcYj/?obrf=MTdsYzQxbXV4aWU4eg==

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *