JAM PIDSUS Periksa Empat Saksi, Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara PT CCM di Nunukan Diusut
NUNUKAN – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tambang batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi pada Kamis (29/10/2026) untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang mencakup periode 2013–2025 tersebut.
Keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial RBJ, KM, dan KW dari PT CCM, serta S dari Pemerintah Kabupaten Nunukan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara itu.
Pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah membuka ruang bagi penyidik untuk menggali keterangan dari berbagai sisi. Meski demikian, belum ada informasi terperinci mengenai materi pertanyaan, peran masing-masing saksi, maupun dugaan penyimpangan spesifik yang sedang didalami.
Rentang waktu perkara yang mencapai 12 tahun, dari 2013 hingga 2025, membuat penelusuran fakta menjadi pekerjaan yang tidak sederhana. Dokumen kegiatan usaha, proses pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan kewajiban perusahaan perlu diuji secara cermat apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Di sektor pertambangan, batu bara memang bernilai ekonomi tinggi. Namun, nilai komoditas tidak boleh membuat aspek kepatuhan hukum menjadi urusan nomor dua. Pengelolaan usaha pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan, dengan pertanggungjawaban yang jelas dan pengawasan yang memadai.
Keterlibatan saksi dari PT CCM maupun Pemerintah Kabupaten Nunukan juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka melakukan pelanggaran. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk memperoleh keterangan, menguji fakta, dan menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti. Dalam perkara pidana, status sebagai saksi bukanlah vonis, apalagi stempel kesalahan.
JAM PIDSUS menyatakan bahwa penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Artinya, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan disimpulkan hanya dari banyaknya orang yang dipanggil atau panjangnya periode perkara.
Secara kritis, pengusutan perkara tambang semacam ini perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah kegiatan usaha telah dijalankan sesuai ketentuan, apakah kewajiban para pihak dipenuhi, dan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi? Jawaban atas pertanyaan tersebut harus bersandar pada fakta dan bukti, bukan spekulasi.
Publik tentu berharap penyidikan ini tidak berhenti pada rangkaian pemeriksaan semata, tetapi mampu menghasilkan kejelasan hukum. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses harus dilanjutkan sesuai aturan. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti bersalah tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil.
Sebab, dalam urusan tambang batu bara, yang digali bukan hanya komoditas dari dalam bumi, tetapi juga fakta yang mungkin tersembunyi di balik proses bisnis dan administrasi. Bedanya, untuk urusan terakhir ini, alat berat saja tidak cukup—penyidik membutuhkan bukti yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum yang baik bukan diukur dari berapa banyak saksi diperiksa, melainkan dari seberapa terang fakta berhasil diungkap dan seberapa kuat pembuktian dibangun. Hingga ada perkembangan resmi lebih lanjut, perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT CCM tersebut tetap berada dalam koridor asas praduga tidak bersalah.(***)






