JAM PIDSUS Periksa Saksi dari PT PHE, Usut Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi 2009–2024

JAM PIDSUS Periksa Saksi dari PT PHE, Usut Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi 2009–2024

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024. Pada Kamis (29/10/2026), penyidik memeriksa seorang saksi berinisial BS dari PT PHE. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.

Kehadiran BS di hadapan penyidik menjadi salah satu langkah untuk menggali keterangan yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. Meski demikian, materi pemeriksaan maupun keterkaitan spesifik saksi dengan dugaan penyimpangan itu belum diungkapkan secara terperinci dalam keterangan resmi.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kerja sama sektor minyak dan gas bumi antara perusahaan milik daerah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP dalam rentang waktu 15 tahun. Rentang yang cukup panjang untuk sebuah kerja sama bisnis, sehingga penelusuran terhadap tata kelola, proses pengambilan keputusan, serta pelaksanaan perjanjian menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk persoalan.

Dalam perkara dugaan korupsi, penyidik tentu tidak cukup hanya mengandalkan dokumen yang tersusun rapi atau keterangan yang terdengar meyakinkan. Fakta harus diuji, alur keputusan ditelusuri, dan setiap keterangan perlu dicocokkan dengan bukti lain agar konstruksi perkara tidak sekadar berdiri di atas dugaan.

Pemeriksaan saksi juga tidak serta-merta berarti orang yang dimintai keterangan terlibat dalam tindak pidana. Status saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk memperoleh informasi dan menguji fakta. Karena itu, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati selama proses penegakan hukum berlangsung.

JAM PIDSUS menyatakan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Prinsip tersebut penting agar pengusutan perkara berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan opini atau kesimpulan yang terburu-buru.

Di sektor migas, tata kelola yang baik bukan sekadar urusan administrasi dan tanda tangan di atas kontrak. Pengelolaan sumber daya dan kerja sama bisnis juga menuntut transparansi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta pertanggungjawaban yang jelas. Sebab, ketika muncul dugaan penyimpangan, yang perlu diperiksa bukan hanya apa yang tertulis, tetapi juga bagaimana keputusan dibuat dan dilaksanakan.

Dengan pemeriksaan saksi dari PT PHE ini, penyidik diharapkan dapat memperoleh informasi tambahan untuk memperjelas perkara KSO tersebut. Publik tentu menunggu proses hukum yang terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, dalam penegakan hukum, yang dicari bukan sekadar siapa yang dipanggil untuk diperiksa, melainkan fakta apa yang berhasil dibuktikan. Pada akhirnya, perkara harus berbicara melalui alat bukti dan proses hukum yang sah—bukan melalui asumsi, apalagi sekadar ramai di pemberitaan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *