JAM PIDSUS Periksa Auditor PT PSMI, Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Lampung Didalami

JAM PIDSUS Periksa Auditor PT PSMI, Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Lampung Didalami

LAMPUNG – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung, terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut. Pada Kamis (29/10/2026), penyidik memeriksa seorang saksi berinisial Y yang diketahui menjabat sebagai auditor PT PSMI. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Keterangan auditor menjadi salah satu hal yang dapat ditelusuri penyidik, terutama untuk memahami aspek pencatatan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Namun, belum ada keterangan terperinci mengenai materi yang didalami dari saksi Y dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara yang menyangkut pemanfaatan kawasan hutan, persoalannya bukan semata-mata soal berapa luas lahan yang digunakan atau bagaimana kegiatan perkebunan dijalankan. Aspek legalitas penggunaan kawasan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta dampak pengelolaannya juga menjadi bagian penting yang perlu dicermati berdasarkan fakta dan bukti.

Apalagi, kawasan hutan bukan sekadar hamparan tanah yang bisa dipandang sebagai peluang bisnis. Ada aturan yang mengikat, fungsi lingkungan yang harus dijaga, dan tanggung jawab yang tidak berhenti pada batas administrasi perusahaan. Jika muncul dugaan penyimpangan, seluruh aspek tersebut patut diuji melalui proses hukum yang objektif.

Pemeriksaan terhadap auditor perusahaan pun tidak otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Penyidik dapat meminta keterangan dari berbagai pihak untuk menelusuri fakta, menguji dokumen, dan menyusun rangkaian peristiwa secara utuh. Dalam penegakan hukum, jabatan seseorang bukan bukti kesalahan, sebagaimana dokumen yang rapi juga belum tentu menjawab seluruh pertanyaan.

JAM PIDSUS menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Sikap tersebut penting agar pengusutan berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar dugaan atau opini yang berkembang di ruang publik.

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana penyidik mengurai dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di areal PT INHUTANI V tersebut. Apakah ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, bagaimana tanggung jawab para pihak, dan sejauh mana unsur pidana dapat dibuktikan, seluruhnya harus dijawab melalui proses penyidikan.

Satire kecilnya, dalam urusan kawasan hutan, yang perlu dijaga bukan hanya batas lahan di atas peta, tetapi juga batas kepatuhan terhadap hukum. Sebab, keuntungan usaha boleh menjadi tujuan bisnis, tetapi tidak boleh mengalahkan aturan yang mengikat setiap pelaku usaha.

Publik tentu berharap penyidikan ini berjalan transparan dan tuntas. Jika terdapat pelanggaran, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, setiap pihak juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil sampai ada pembuktian yang sah.

Pada akhirnya, perkara ini bukan tentang siapa yang paling cepat membangun narasi, melainkan siapa dan apa yang dapat dibuktikan melalui hukum. Sampai ada penetapan dan pembuktian lebih lanjut, dugaan korupsi tersebut tetap harus diperlakukan sebagai dugaan, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *