JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Foster & Oil Energy dalam Kasus KSO Migas Bekasi

JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Foster & Oil Energy dalam Kasus KSO Migas Bekasi

JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi di Kota Bekasi terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd., Jumat (30/10/2026). Saksi berinisial HIS tersebut dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (Kerja Sama Operasi/KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009 hingga 2024.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan saksi dinilai penting untuk membantu penyidik menelusuri rangkaian kerja sama yang berlangsung selama sekitar 15 tahun tersebut.

Rentang waktu yang panjang tentu menuntut ketelitian ekstra. Dalam urusan migas, yang harus diperiksa bukan sekadar dokumen kerja sama dan angka-angka di atas kertas, melainkan juga bagaimana tata kelola dijalankan serta apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Kehadiran saksi dari perusahaan yang disebut dalam keterangan resmi penyidik menjadi bagian dari upaya menggali informasi yang relevan dengan perkara. Namun, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa saksi terlibat dalam tindak pidana. Status dan peran setiap pihak harus dinilai berdasarkan bukti yang diperoleh secara sah.

JAM PIDSUS menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara yang menyangkut pengelolaan migas dan kerja sama antarlembaga maupun perusahaan, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting. Sebab, kerja sama operasi semestinya menjadi instrumen untuk menghasilkan manfaat ekonomi, bukan ruang abu-abu yang membuat pertanggungjawaban sulit ditelusuri.

Kini, penyidik masih harus merangkai keterangan saksi dengan dokumen, data transaksi, serta alat bukti lain untuk mengungkap duduk perkara secara utuh. Publik pun menunggu perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk kejelasan mengenai bentuk dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.

Dalam penegakan hukum, memeriksa saksi adalah bagian dari proses mencari kebenaran, bukan panggung untuk menjatuhkan vonis lebih awal. Sebab, dalam perkara dugaan korupsi, yang dibutuhkan bukan sekadar banyaknya nama yang diperiksa, melainkan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *