Kejaksaan Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Milik Tersangka ST, Laku Rp264 Miliar

Kejaksaan Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Milik Tersangka ST, Laku Rp264 Miliar

PALANGKA RAYA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang sekitar 209 ribu ton batu bara yang menjadi benda sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Batu bara yang dikaitkan dengan tersangka berinisial ST itu terjual dengan harga penawaran Rp264,08 miliar. Lelang yang dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya tersebut menjadi bagian dari penanganan barang sitaan dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT selama periode 2016–2025.

Nilai penawaran yang mencapai Rp264.080.879.000 itu tercatat Rp1 miliar di atas nilai limit awal sebesar Rp263.080.879.000. Meski kenaikannya terbilang tipis dibandingkan nilai transaksi keseluruhan, setidaknya harga penawaran tidak berhenti persis di angka pembuka.

Lelang dilaksanakan secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka (open bidding). Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan keterangan BPA, hanya terdapat satu peserta yang disahkan dan dinyatakan sebagai pemenang oleh pejabat lelang. Pemenang tersebut adalah Agni, selaku Direktur PT DIOR, dengan nilai penawaran Rp264,08 miliar.

Objek lelang terdiri atas sekitar 171.107 metrik ton batu bara yang berada di Jetty PT Artha Contractors serta sekitar 66.000 metrik ton batu bara yang berada di atas 15 tongkang di kawasan jetty yang sama. Lokasinya berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026, berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.

BPA juga menyebut pelaksanaan lelang berpedoman pada Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut menjadi dasar yang dirujuk untuk pelelangan benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya. Menurut keterangan yang disampaikan, lelang telah memperoleh persetujuan tersangka ST dan izin Jaksa Agung.

Dari sisi keuangan, pemenang lelang juga dibebani bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau Rp7.922.426.370. Dengan demikian, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi mencapai Rp272.003.315.370, termasuk harga penawaran dan bea lelang.

Setelah memperhitungkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, pemenang lelang masih wajib melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp142.003.315.370.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa mengelola barang sitaan bukan sekadar urusan mengamankan barang bukti, lalu membiarkannya menunggu nasib di tempat penyimpanan. Ada nilai ekonomi yang harus dijaga agar barang sitaan tidak kehilangan nilai sebelum perkara memperoleh kepastian hukum.

Namun, ada satu hal yang tidak kalah penting: hasil lelang bukan berarti perkara korupsinya telah selesai, apalagi membuktikan tersangka bersalah. Lelang merupakan bagian dari pengelolaan benda sitaan, sedangkan pembuktian tindak pidana tetap harus berjalan melalui mekanisme peradilan.

Karena itu, seluruh hasil bersih penjualan batu bara tersebut untuk sementara ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kebijakan penampungan ini penting untuk menjaga agar dana hasil penjualan tetap tersedia selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, nilai ekonomi barang sitaan dapat dipertahankan tanpa mendahului keputusan akhir pengadilan mengenai status hukum aset tersebut.

Dalam perkara pertambangan yang berlangsung selama rentang 2016–2025, pekerjaan rumah penegak hukum tentu tidak berhenti pada keberhasilan menjual barang sitaan bernilai ratusan miliar rupiah. Penegakan hukum juga harus mampu mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi, membuktikan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan pengelolaan hasil lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sebab, dalam perkara korupsi, batu bara boleh berpindah tangan melalui lelang, tetapi pertanggungjawaban hukum tidak boleh ikut berpindah arah. Ujungnya tetap sama: fakta harus terungkap, hak semua pihak harus dihormati, dan kepastian hukum harus ditegakkan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *