MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai dan saluran drainase. Kebiasaan tersebut dinilai dapat memperparah persoalan banjir yang kerap melanda Kota Medan.
Ajakan itu disampaikan Ahmad Afandi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Sosialisasi dilaksanakan di dua lokasi, yakni Jalan Dwikora, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, serta Jalan Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Afandi mengatakan, persoalan sampah harus menjadi perhatian bersama, terlebih dalam dua tahun berturut-turut pada bulan November Kota Medan dilanda banjir dengan dampak yang cukup besar.
Kondisi tersebut mendorong dirinya untuk terus mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, mulai dari lingkungan rumah hingga kawasan tempat tinggal.
“Ketika saya berkeliling daerah pemilihan (dapil) menggunakan sepeda motor, saya sering melihat masyarakat membuang sampah ke sungai, drainase, bahkan di ujung gang atau jalan. Sangat miris melihat kebiasaan membuang sampah sembarangan. Namun, ketika banjir terjadi, pemerintah yang disalahkan,” ungkap Afandi.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan. Karena itu, kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya dan memenuhi kewajiban membayar retribusi pelayanan persampahan perlu ditingkatkan.
Ia menegaskan, pemerintah dan masyarakat harus saling bekerja sama agar persoalan sampah dapat ditangani dengan baik.
“Masyarakat juga harus menjaga lingkungan rumah dan sekitarnya agar terhindar dari sampah. Pemerintah dan masyarakat harus saling bekerja sama untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih dan aman,” tegasnya.
Warga Keluhkan Drainase dan Pengangkutan Sampah
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan persoalan persampahan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing.
Warga Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, meminta pemerintah melakukan pengorekan drainase karena saluran air di kawasan mereka dipenuhi rumput dan sampah. Warga juga mempertanyakan perbedaan besaran retribusi sampah yang dikenakan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Afandi menyampaikan bahwa pihak kelurahan akan menurunkan tim pada Senin untuk membersihkan drainase yang dikeluhkan warga.
Sementara terkait retribusi, pihak kelurahan menjelaskan bahwa besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan perbedaan kategori rumah dan kantor serta lokasi tempat tinggal, termasuk kawasan perkotaan dan lingkungan di dalam gang.
Keluhan lainnya disampaikan warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Mereka mempertanyakan penanganan sampah yang tidak terangkut sesuai jadwal serta cara mengatasi warga dari luar lingkungan yang membuang sampah sembarangan di kawasan tempat tinggal mereka.
Menjawab pertanyaan itu, Afandi mengimbau masyarakat agar mendokumentasikan tindakan pembuangan sampah sembarangan dan melaporkannya kepada kepala lingkungan, lurah, atau camat agar dapat ditindaklanjuti.
Sedangkan jika sampah belum diangkut setelah melewati jadwal yang ditentukan, warga diminta segera menghubungi kepala lingkungan, lurah, atau camat untuk meminta penanganan.
Dorong Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat
Afandi berharap sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan tidak hanya menjadi kegiatan penyampaian aturan, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengubah kebiasaan dalam mengelola sampah.
Menurutnya, keberhasilan menjaga kebersihan Kota Medan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah harus memastikan pelayanan pengangkutan sampah dan pemeliharaan drainase berjalan baik, sementara masyarakat harus disiplin menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ahmad Afandi didampingi unsur kelurahan dan kecamatan, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.(***)






