Dipicu Persoalan Judi, Suami di Cengkareng Diduga Aniaya Istri hingga Luka-Luka
JAKARTA BARAT – Persoalan judi yang diduga menjadi pemicu pertengkaran rumah tangga berujung dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang perempuan berinisial U (32) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri, S (46), hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pasangan itu, Jalan H. Maruf, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng. Persoalan yang semestinya bisa dibicarakan dengan kepala dingin justru diduga berakhir dengan tindakan kekerasan.
Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, A.Md., S.H., mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi. Teguran tersebut kemudian memicu cekcok mulut di antara keduanya.
“Peristiwa bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi. Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya,” ujar AKBP Evi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
Situasi kemudian memanas. Dalam kondisi korban sedang berbaring, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik dengan menginjak, menindih, mencekik bagian leher, hingga menampar korban sebanyak tiga kali.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri, serta dada kanan. Korban juga mengalami pembengkakan pada dahi kanan dan kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan medis juga menemukan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar satu persen dari seluruh permukaan tubuh korban. Luka tersebut diduga terjadi akibat paparan api dari abu atau bara rokok.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit 2 Sat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan serangkaian langkah penyidikan. Unit yang dipimpin IPTU Mukhtamim, S.A.P., S.H., M.A.B., selaku Kanit 2, telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian tidur milik korban.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban serta visum et repertum untuk mendukung proses pembuktian perkara. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan kekerasan yang terjadi di balik persoalan rumah tangga tersebut.
AKBP Evi menegaskan, penanganan perkara KDRT merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan. Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan privat yang boleh dibiarkan tanpa penanganan hukum.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, serta langkah hukum berikutnya sesuai hasil penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga, termasuk kebiasaan berjudi, tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Sebab, ketika emosi mengambil alih kendali, yang menjadi korban bukan hanya hubungan keluarga, tetapi juga keselamatan orang-orang di dalamnya. Rumah semestinya menjadi tempat paling aman, bukan justru lokasi seseorang harus merasa takut.(***)






