Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Karo Desak DPRD Bentuk Pansus Audit CSR 97 Perusahaan
Karo — Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Karo mendesak DPRD Kabupaten Karo untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sumber, penerimaan, penyaluran dan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dihimpun dari sejumlah perusahaan untuk program yang berkaitan dengan Kabupaten Karo.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Karo di gedung DPRD Karo Selasa,8/9/2026 sebagai bentuk tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana CSR yang melibatkan kepentingan publik.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan surat permohonan bantuan/CSR Bupati Karo Nomor 050/1779/Bappedalitbang/2025 tanggal 26 Juni 2025, yang berdasarkan informasi yang berkembang ditujukan kepada sekitar 97 perusahaan BUMN dan swasta.
Aliansi menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab secara administratif. DPRD Kabupaten Karo dinilai perlu memastikan secara terbuka apakah surat tersebut benar-benar menghasilkan pemberian CSR, berapa nilai dana yang diterima, siapa penerima dana, melalui rekening siapa dana disalurkan, serta untuk apa dana tersebut digunakan.
DESAK AUDIT SUMBER DAN ALIRAN DANA
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi meminta DPRD Kabupaten Karo membentuk Pansus untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian proses, mulai dari sumber dana, permohonan, persetujuan perusahaan, penerimaan, penyaluran hingga penggunaan dana CSR.
“Jangan hanya periksa suratnya. Yang harus dibuka adalah uangnya. Dari 97 perusahaan tersebut, berapa yang benar-benar memberikan CSR? Berapa nilainya? Masuk ke rekening siapa? Siapa yang mengelola dan siapa yang menerima manfaat akhirnya?” demikian tuntutan Aliansi dalam aksi tersebut.
Menurut Aliansi, keterbukaan terhadap aliran dana sangat penting karena dana CSR yang berasal dari perusahaan memiliki nilai ekonomi yang besar dan menyangkut kepentingan publik.
SOROT DANA CSR YANG MENGALIR KE SMA BINA KASIH NUSANTARA
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah informasi mengenai adanya sebagian dana CSR yang dikaitkan dengan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.
Aliansi mempertanyakan dasar dan mekanisme sehingga sekolah tersebut menjadi salah satu penerima manfaat program yang didukung melalui permohonan CSR tersebut.
Lebih jauh, Aliansi juga meminta DPRD memeriksa secara objektif status kepemilikan dan struktur Yayasan/SMA Bina Kasih Nusantara, termasuk hubungan Bupati Karo Antonius Ginting dengan badan hukum atau yayasan yang menaungi sekolah tersebut.
Aliansi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti.
Namun, apabila benar terdapat hubungan antara pejabat publik dengan yayasan atau lembaga yang menerima manfaat dari dana yang dimohonkan melalui surat resmi menggunakan jabatan kepala daerah, maka menurut Aliansi kondisi tersebut wajib diperiksa untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.(***)






