Politik

Bawaslu Sumut Tunggu Kajian Pelanggaran Dari Bawaslu Sibolga

matabangsa.com – Medan:  PL (38 thn) tergolong pria nekat. Pasalnya, sebagai Tim Sukses (TS) Caleg DPRD Kota Sibolga berinisial AN dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Sibolga menyuap sejumlah calon pemilih di saat Minggu Tenang, Peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/02/2024) Pukul 12.17 WIB.
Tidak tanggung2, selain menyerahkan uang Rp 300 ribu kepada salah seorang calon pemilih berinisial MES, PL juga mempraktikkan tata cara mencoblos caleg usungannya agar calon pemilih tidak keliru menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024 esok.
Aksi PL akhirnya terhenti, saat sejumlah warga menangkap basah perbuatannya. Warga Pancoran Kerampil, Kecamatan Sibolga Sambas ini kemudian menggelandang PL ke kantor Bawaslu Sibolga untuk menjalani pemeriksaan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah, blak-blakan angkat bicara kepada media di kantornya, Jl. Adam Malik Medan.
“Benar inisial PL diamankan, diduga melakukan money politic,” sebut Alamsyah.
Penangkapan PL, terjadi di salah satu rumah warga berinisial MES dilakukan oleh warga setempat, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya rencana bagi-bagi uang untuk mencoblos salah seorang caleg DPRD Kota Sibolga, jelas Alamsyah
Mengetahui informasi, warga kemudian melapor kepada Bawaslu Sibolga, sembari melakukan pengintaian. Warga dan Bawaslu Sibolga kemudian menyergap PL. Hasil pemerikasaan Bawaslu Sibolga, PL merupakan TS caleg DPRD Kota Sibolga berinisial AN dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Sibolga
PL ditangkap Selasa hari ini Pukul 12.17 WIB,” sebut Alamsyah.
Dari tangan PL, Bawaslu Sibolga menyita barang bukti uang Rp 300 ribu yang sempat diserahkan kepada MES berikut uang Rp 700 ribu yang diduga akan diserahkan PL kepada calon pemilih lain.
“Bawaslu juga menyita satu lembar C6-Pemberitahuan sebagai barang bukti,” tambah Alamsyah.

Selain membawa semua barang bukti, Bawaslu Sibolga juga membawa 3 warga yang ikut dalam penggerebekan sebagai saksi. Bukti itu menjadi landasan Bawaslu Sibolga mengusut dugaan pelanggaran money politic,” tutur Alamsyah.

Alamsyah menegaskan, Bawaslu Sibolga akan mengkaji apakah PL telah melakukan kegiatan serupa sebelumnya, atau pertama kali.

Selain itu, Bawaslu Sibolga juga akan melakukan telaah apakah pemberian uang itu ada kaitannya dengan caleg lain yang diduga satu paket dengan AN, caleg DPRD Kota Sibolga dari Partai Nasdem.

“Kita juga masih meneliti apakah ada kaitanya dengan caleg lain yang biasanya satu paket,” tutur Alamsyah.

Sesuai Pasal 523 ayat (2) dan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2024 Tentang Pemilu, PL terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda Rp.48 juta, Alamsyah mengakhiri. (utho)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top