Kalau ada bangunan yang berdiri megah tetapi izin bangunannya belum jelas, mungkin ada yang mengira temboknya tumbuh sendiri semalaman. Padahal, dalam urusan pembangunan, setiap batu bata seharusnya punya “identitas” berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bukan sekadar modal nekat dan doa.
Itulah sebabnya Komisi 4 DPRD Kota Medan turun langsung ke lapangan pada Senin (6 April 2026). Bukan untuk menikmati suasana kota, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap sejumlah persoalan pembangunan dan lingkungan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., bersama Wakil Ketua Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta anggota komisi lainnya ini menyasar beberapa titik di Kota Medan. Mulai dari dugaan pembuangan limbah pabrik kecap ke saluran drainase di Jalan Bono, hingga sejumlah bangunan yang diduga berdiri tanpa PBG atau tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kalau drainase bisa berbicara, mungkin saluran air itu sudah lama mengajukan surat keberatan. Fungsinya dibuat untuk mengalirkan air hujan, bukan menjadi tempat pembuangan limbah. Ketika saluran air berubah fungsi, yang kebanjiran bukan hanya drainasenya, tetapi juga keluhan warga.
Tak kalah menarik adalah temuan mengenai bangunan yang diduga belum mengantongi PBG atau memiliki bentuk yang berbeda dengan dokumen izinnya. Ibarat memesan rumah tipe 45, yang berdiri di lapangan malah terasa seperti tipe 90. Perbedaan seperti ini tentu bukan sekadar urusan gambar, tetapi menyangkut kepastian hukum dan ketertiban pembangunan.
Komisi 4 menilai masih ada oknum yang menganggap proses perizinan hanyalah formalitas. Padahal, administrasi bangunan dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan bangunan aman, tertata, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di sisi lain, bangunan yang tertib administrasi juga membawa manfaat bagi daerah. Selain memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, kepatuhan terhadap PBG turut berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, mengurus izin bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga ikut mendukung pembangunan kota.
Kunjungan lapangan ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, camat, lurah, hingga para pemilik bangunan. Kehadiran banyak pihak menunjukkan bahwa persoalan tata kota tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan koordinasi agar aturan tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas.
Hasil peninjauan ini nantinya akan dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat bersama OPD terkait dan para pemilik bangunan. Harapannya, semua temuan dapat diklarifikasi sekaligus dicarikan solusi yang adil, sehingga tidak ada lagi bangunan yang berdiri “lebih percaya diri” daripada legalitasnya sendiri.
Pada akhirnya, kota yang tertata bukan ditentukan oleh banyaknya gedung yang menjulang tinggi, melainkan oleh kepatuhan terhadap aturan yang menjadi fondasinya. Sebab bangunan boleh setinggi apa pun, tetapi kalau izinnya masih “pendek”, urusannya cepat atau lambat pasti akan kembali turun ke meja rapat.(***)






