Buruh Kepung DPRD Sumut: Minta Perlindungan Hukum, Jangan Cuma Dilindungi Spanduk

Buruh Kepung DPRD Sumut: Minta Perlindungan Hukum, Jangan Cuma Dilindungi Spanduk

MEDAN — Puluhan buruh dari 10 kabupaten/kota di Sumatera Utara turun ke jalan. Bukan untuk sekadar memenuhi ruas jalan dengan spanduk, melainkan membawa satu pesan yang cukup serius: hak pekerja jangan hanya ramai dibicarakan, tetapi harus punya perlindungan hukum yang jelas.
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (1/10/2026).
Dipimpin Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.
Salah satu tuntutan utama adalah meminta DPRD Sumut mendukung pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah.
RUU tersebut memang sedang masuk tahapan pembahasan. DPR menyatakan pengesahan ditargetkan paling lambat 8 Oktober 2026, sebelum penutupan masa sidang.
Bagi buruh, batas waktu tersebut tentu bukan sekadar angka di kalender.
Sebab bagi pekerja, urusan ketenagakerjaan menyangkut sesuatu yang jauh lebih nyata: upah, hubungan kerja, alih daya, keselamatan kerja, pesangon, hingga kepastian ketika hubungan kerja berakhir.
Kalau perlindungan pekerja hanya kuat dalam dokumen, tetapi lemah ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan, ya namanya perlindungan di atas kertas.

Minta DPRD Tak Sekadar Jadi Alamat Demonstrasi
Willy mengatakan kedatangan buruh ke DPRD Sumut merupakan bagian dari gerakan serentak di sejumlah daerah di Indonesia.
Menurutnya, buruh tidak hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga meminta wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan di Sumatera Utara.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta DPRD Sumut mendengar langsung persoalan yang dihadapi buruh. Kami meminta dukungan terhadap pengesahan aturan ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujar Willy.
Permintaan tersebut datang di tengah pembahasan RUU yang memang memuat berbagai aspek ketenagakerjaan. DPR menyebut rancangan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Artinya, perdebatan hukumnya bukan semata-mata soal pekerja versus perusahaan.
Ada kepentingan pekerja, pengusaha dan pemerintah yang harus dipertemukan dalam satu regulasi.
Dan seperti biasa, mempertemukan banyak kepentingan dalam satu meja memang jauh lebih mudah kalau semuanya sudah sepakat. Masalahnya, kalau belum sepakat, meja rapat bisa panjang ceritanya.

Buruh Perkebunan Ikut Disorot
Dalam aksi tersebut, Willy juga menyoroti persoalan pekerja sektor perkebunan, khususnya terkait pemenuhan hak atas upah.
“Jangan sampai masih terjadi penindasan terhadap buruh di perkebunan. Ada pekerja yang sudah bekerja, tetapi persoalan upahnya belum selesai. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan DPRD,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak FSPMI mengenai kondisi pekerja yang mereka soroti di lapangan.
Willy juga mengaitkan persoalan ekonomi buruh dengan pendidikan anak.
Menurutnya, masih ada keluarga pekerja yang menghadapi tekanan ekonomi hingga anak-anak terpaksa ikut membantu orang tua memenuhi kebutuhan keluarga.
“Anak-anak seharusnya sekolah. Jangan karena kondisi ekonomi, mereka akhirnya harus ikut membantu orang tua mencari penghasilan,” ujarnya.
Isu kehidupan layak pekerja memang menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Komisi IX DPR sebelumnya menyatakan perlindungan ketenagakerjaan juga berkaitan dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar, menyekolahkan anak, serta memperoleh perlindungan kesehatan.

Labuhanbatu: Jangan Lihat Perusahaan Saja
Perwakilan FSPMI Labuhanbatu, Wardin, turut menyuarakan persoalan pekerja perkebunan.
Ia meminta DPRD Sumut memberi perhatian terhadap pemenuhan hak pekerja, termasuk persoalan upah dan kondisi kerja.
“Persoalan buruh perkebunan jangan hanya dilihat dari sisi perusahaan. Pekerja juga harus mendapatkan perlindungan dan hak yang layak,” ujar Wardin.
Wardin juga meminta DPRD Sumut memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi hak pekerja.
Di titik ini, fungsi pengawasan memang menjadi penting. Sebab aturan yang bagus tetap membutuhkan pengawasan agar tidak berhenti sebagai pasal-pasal yang tersusun rapi.
Pasal boleh panjang. Hak pekerja jangan sampai pendek.

Minta Audiensi, DPRD Sedang Reses
Aksi berlangsung dengan pengawalan personel kepolisian.
Massa sempat meminta bertemu langsung dengan anggota DPRD Sumut untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam aksi, anggota DPRD Sumut sedang menjalani kegiatan reses sehingga tidak berada di gedung dewan.
Perwakilan humas DPRD Sumut kemudian berupaya menemui massa. Namun upaya tersebut belum langsung diterima pengunjuk rasa.
Massa selanjutnya meminta DPRD Sumut menjadwalkan audiensi resmi dengan perwakilan FSPMI untuk membahas tuntutan yang disampaikan.
Willy juga menyatakan, apabila tidak ada anggota DPRD Sumut yang menemui dan menerima aspirasi buruh, pihaknya akan mempertimbangkan aksi lanjutan, termasuk kembali mendatangi gedung DPRD Sumut.

Persoalan 28 Dokter UISU Ikut Dibawa
Tak hanya persoalan RUU ketenagakerjaan dan buruh perkebunan, massa juga meminta DPRD Sumut membuka ruang audiensi untuk membahas sejumlah persoalan pekerja di Sumatera Utara.
Salah satunya adalah persoalan 28 dokter di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang disebut belum memperoleh ijazah.
Persoalan tersebut diminta untuk dibahas lebih lanjut melalui forum audiensi agar DPRD Sumut dapat mendengar langsung pihak-pihak terkait dan memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Dengan demikian, aksi FSPMI kali ini tidak hanya membawa isu upah dan hubungan industrial, tetapi juga meminta lembaga legislatif daerah ikut membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan ketenagakerjaan yang mereka nilai membutuhkan perhatian.

Buruh Menunggu, DPRD Diminta Mendengar
Aksi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tuntutan secara bergantian sebelum massa melakukan konsolidasi organisasi.
Bagi FSPMI, turun ke jalan merupakan salah satu cara menyampaikan aspirasi ketika persoalan pekerja membutuhkan perhatian pemerintah dan lembaga legislatif.
Sementara bagi DPRD Sumut, tuntutan tersebut menjadi bagian dari aspirasi publik yang perlu didengar dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Satu hal yang jelas, buruh tidak sedang meminta gedung DPRD menjadi tempat mereka tinggal.
Mereka hanya meminta pintu dialog dibuka, persoalan didengar, dan hak pekerja mendapat kepastian hukum.
Sebab dalam urusan ketenagakerjaan, buruh tidak cukup diberi tepuk tangan saat May Day.
Yang mereka butuhkan ketika masuk kerja adalah upah yang dibayar, keselamatan yang dijamin, dan hukum yang benar-benar hadir ketika hak mereka dipersoalkan.(***) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *