13 Tahun Bersembunyi, Terpidana Korupsi Sarpius Akhirnya Diciduk Tim SIRI di Samarinda
SAMARINDA — Putusan pengadilan boleh sudah lama terbit, tetapi urusan hukum ternyata belum tentu selesai. Buktinya, seorang terpidana perkara korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akhirnya diamankan setelah bertahun-tahun tak kunjung menjalani eksekusi.
Terpidana tersebut adalah Sarpius bin Embung, 46 tahun, mantan Bendahara Kampung Bermai, Kabupaten Kutai Barat. Ia diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA.
Bagi buronan, mungkin malam dianggap waktu yang lebih nyaman untuk beraktivitas. Namun bagi tim intelijen, jam 00.15 WITA rupanya bukan alasan untuk menutup buku kerja.
Pengamanan berjalan tanpa drama. Sarpius disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar.
Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih
Sarpius merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014, Sarpius dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap Sarpius berupa penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp84.614.461,856 subsidair tiga bulan kurungan.
Dengan putusan tersebut, status perkara Sarpius bukan lagi sebatas orang yang diduga melakukan korupsi. Ia telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses perkara tersebut.
Yang menjadi persoalan kemudian adalah pelaksanaan eksekusinya.
Bermula dari Proyek Sarana Air Bersih
Perkara korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat.
Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp505,1 juta dan dikelola Sarpius dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Kampung Bermai.
Pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Sarpius sebelumnya dinyatakan bebas.
Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan mengadili sendiri perkara itu. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Sarpius tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sejak putusan tersebut, persoalan hukum berlanjut pada tahap eksekusi pidana.
Dan sebagaimana lazimnya perkara dengan status DPO, persoalannya menjadi sedikit berbeda: putusan sudah ada, tetapi orang yang harus menjalani putusan justru belum berada dalam jangkauan jaksa eksekutor.
<span;>Akhirnya Ditemukan di Samarinda
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Kalimantan Timur kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya menemukan keberadaan Sarpius di Samarinda.
Terpidana diamankan pada Rabu dini hari.
Tidak ada perlawanan. Tidak ada adegan kejar-kejaran seperti film laga.
Sarpius bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Setelah diamankan, Sarpius dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses eksekusi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, perjalanan perkara yang berawal dari proyek air bersih tersebut memasuki babak pelaksanaan putusan.
Ironisnya, proyeknya dulu bernama sarana air bersih. Namun untuk urusan eksekusi hukum, jaksa harus terlebih dahulu mencari orangnya sampai ke Samarinda.
Pesan Jaksa Agung: DPO Jangan Merasa Aman
Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO.
Buronan yang berhasil ditemukan diminta segera diamankan untuk dilakukan eksekusi demi memberikan kepastian hukum.
Pesannya juga ditujukan kepada seluruh buronan yang masih masuk daftar pencarian Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang benar-benar aman bagi buronan.
Pesan itu barangkali terdengar sederhana, tetapi cukup penting bagi mereka yang menganggap DPO sebagai status yang bisa dijalani sambil menunggu waktu berlalu.
Sebab kalender boleh berganti tahun, alamat boleh berpindah, tetapi putusan pengadilan tidak ikut pindah ke mana-mana.
Hukum Tidak Mengenal Kadaluarsa Pelarian
Pengamanan Sarpius sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan putusan.
Ada tahap berikutnya yang sama pentingnya, yakni memastikan putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Di situlah fungsi jaksa sebagai eksekutor diuji.
Bagi negara, penangkapan seorang DPO bukan sekadar keberhasilan menemukan seseorang yang lama dicari. Lebih jauh, itu merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan memiliki daya eksekusi.
Sebab jika seseorang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, maka pelaksanaan pidananya bukan urusan yang bisa ditunda hanya karena yang bersangkutan memilih menghilang.
Sarpius kini kembali berada dalam jangkauan aparat penegak hukum.
Setelah bertahun-tahun perkara berjalan, satu hal akhirnya menjadi jelas: buronan boleh bersembunyi, tetapi putusan pengadilan tetap menunggu di ujung perjalanan.(***)






