Kejar Aset Tak Kenal Batas Negara, BPA Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama ARIN-AP di New Delhi

Kejar Aset Tak Kenal Batas Negara, BPA Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama ARIN-AP di New Delhi

NEW DELHI – Aset hasil kejahatan ternyata punya kebiasaan yang cukup unik: ketika hukum mulai mendekat, ia bisa ikut “jalan-jalan” menyeberangi batas negara. Karena itu, mengejar hasil kejahatan tidak cukup hanya dengan mengandalkan batas wilayah dan birokrasi.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI pun memperkuat kerja sama lintas negara melalui Rapat Umum Tahunan (Annual General Meeting/AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP), yang berlangsung di Bharat Mandapam, New Delhi, India, 28–30 September 2026.

Forum internasional tersebut mengusung tema “Closing the Loop: From Tracing to Return”, yang menitikberatkan pada upaya menutup seluruh mata rantai pemulihan aset, mulai dari pelacakan hingga pengembalian aset kepada negara yang berhak.

Kehadiran Indonesia dalam forum tersebut bukan sekadar memenuhi undangan. Kejaksaan RI merupakan salah satu negara pendiri (Founding Member) ARIN-AP sejak jejaring tersebut dibentuk di Seoul, Korea Selatan, pada 2013.

Delegasi Kejaksaan RI dipimpin Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Fabian Swantoro, Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset pada BPA Marshel Julia Simbiak, serta Kepala Subbagian Dukungan Teknis pada BPA Boby Mokoginta.

Indonesia bahkan tercatat memiliki sejarah penting dalam perjalanan ARIN-AP. Kejaksaan RI menjadi penyelenggara sekaligus tuan rumah AGM pertama ARIN-AP di Yogyakarta pada 2014. Empat tahun kemudian, Indonesia kembali dipercaya memegang Presidensi dan menjadi tuan rumah AGM ke-5 ARIN-AP di Bali pada 2018.

Dengan rekam jejak tersebut, posisi Indonesia dalam jejaring pemulihan aset kawasan Asia-Pasifik bukan sekadar nama yang hadir dalam daftar peserta. Indonesia juga aktif dalam ekosistem pemulihan aset global melalui Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative yang dikembangkan Bank Dunia bersama UNODC, Globe Network, hingga menjadi salah satu pemrakarsa Asset Recovery Bali Conference (ARBC).

Melalui BPA, Kejaksaan RI juga secara konsisten menjalankan peran sebagai anggota Steering Group sekaligus National Contact Point Indonesia untuk ARIN-AP.

Partisipasi tersebut terus berlanjut dalam berbagai AGM ARIN-AP, mulai Tokyo, Jepang; Sydney, Australia; Ulaanbaatar, Mongolia; hingga pertemuan ke-11 di New Delhi.

Aset Kejahatan Jangan Diberi Kesempatan “Kabur”

Pertemuan ARIN-AP ke-11 menjadi penting karena kejahatan lintas negara tidak berhenti ketika pelakunya melintasi perbatasan. Begitu pula dengan aset hasil kejahatan.

Uang dapat berpindah rekening, perusahaan bisa berganti nama, kepemilikan dapat disamarkan, sementara aset bisa ditempatkan di yurisdiksi yang berbeda. Kalau aparat penegak hukum masih sibuk mencari alamat sementara aset sudah pindah negara, tentu yang diuntungkan bukan hukum.

Karena itu, forum ARIN-AP diarahkan untuk memperkuat kerja sama antarpraktisi hukum dan mempertajam strategi perampasan serta pemulihan aset hasil tindak pidana lintas batas.

Dalam pertemuan Steering Group ARIN-AP yang melibatkan Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Republik Korea, Indonesia, Jepang dan Australia, Kepala BPA menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasionalkan FATF Immediate Outcome 8.

Fokusnya adalah memastikan kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi dapat berlangsung cepat dan efektif, khususnya dalam proses perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

KUHP dan KUHAP Baru Jadi Penguat

Dari sisi hukum nasional, Kepala BPA menyampaikan bahwa fondasi hukum pemulihan aset Indonesia semakin kuat dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Kerangka tersebut berjalan seiring dengan kewenangan atributif Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun, kekuatan hukum nasional saja tidak cukup ketika aset hasil kejahatan sudah berada di luar yurisdiksi Indonesia. Di sinilah kerja sama antarnegara menjadi penting.

Salah satu yang ditekankan Kepala BPA adalah pentingnya pertukaran intelijen informal secara cepat melalui jalur practitioner-to-practitioner dalam jaringan ARIN-AP.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset sejak dini sebelum permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) secara formal diajukan.

Dengan kata lain, jangan sampai prosedur hukum berjalan panjang, sementara aset sudah lebih dahulu menghilang entah ke mana. Dalam urusan mengejar aset, terlambat sedikit saja bisa berarti kehilangan banyak.

Tiga Strategi Tutup “Safe Haven” Aset

Untuk mempersempit ruang gerak aset hasil kejahatan agar tidak bersembunyi di yurisdiksi lain, Kepala BPA menekankan tiga langkah strategis.

Pertama, meningkatkan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), sehingga pihak yang sesungguhnya menikmati atau mengendalikan suatu aset dapat diketahui.

Kedua, menerapkan protokol pembekuan cepat (Quick Freeze) sebelum dilakukan penyitaan. Mekanisme ini penting agar aset tidak sempat dipindahkan ketika proses penegakan hukum mulai berjalan.

Ketiga, memanfaatkan pendekatan equivalent value basis (EVB) atau harta pengganti dalam pemulihan aset.

Ketiga strategi tersebut pada dasarnya bermuara pada satu pesan: hasil kejahatan tidak boleh memiliki tempat persembunyian yang nyaman.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tegas Kepala BPA.

Komitmen tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemulihan aset kini tidak lagi dapat dipandang sebagai pekerjaan administratif setelah perkara pidana selesai. Pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum untuk memastikan kejahatan tidak berakhir dengan pelaku dihukum, sementara hasil kejahatannya justru tetap aman.

Kehadiran aktif Kejaksaan RI dalam ARIN-AP diharapkan semakin memperkuat posisi BPA sebagai Center of Excellence pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik.

Sebab, dalam perang melawan kejahatan ekonomi lintas negara, menghukum pelaku saja belum cukup. Kalau uang hasil kejahatannya masih bisa menikmati hidup nyaman di negeri orang, maka pekerjaan hukum sebenarnya belum benar-benar selesai.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *