KSO PT Pertamina EP dan PT Migas Perseroda Bekasi Diusut, JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi

KSO PT Pertamina EP dan PT Migas Perseroda Bekasi Diusut, JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Pada Rabu, 30 September 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO tersebut dalam rentang 2009 hingga 2024. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna SH MH, Rabu 30 September 2026.

Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial EHT, yang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dan IAB, selaku Managing Director Foster Oil.

Pemeriksaan terhadap keduanya menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk menggali informasi dan fakta yang dianggap relevan dengan dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Penyidikan Terus Mengurai Tata Kelola KSO

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Keterangan saksi nantinya akan dianalisis penyidik bersama alat bukti lainnya untuk mengetahui konstruksi perkara secara utuh.

Dengan rentang kerja sama yang berlangsung selama bertahun-tahun, dari 2009 sampai 2024, penyidik tentu harus mengurai berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola kerja sama tersebut.

Di sinilah proses hukum bekerja. Berkas kerja sama mungkin tersimpan rapi di lemari, tetapi fakta hukumnya tidak selalu sesederhana susunan dokumen. Penyidik harus memastikan setiap keputusan, kewenangan, serta aliran kepentingan dalam perkara dapat diuji berdasarkan alat bukti.

Pemeriksaan terhadap EHT dan IAB dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Artinya, status seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk membantu membuat terang perkara yang sedang ditangani.

Dugaan Penyimpangan Masih Dalam Proses Pembuktian

Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, seluruh dugaan yang muncul dalam proses penanganannya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah.

Penyidik JAM PIDSUS masih memiliki pekerjaan untuk mengurai secara menyeluruh bagaimana tata kelola KSO tersebut berjalan, termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Proses hukum pun tidak cukup hanya mencari siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bagaimana sebuah keputusan dibuat, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana pelaksanaannya, serta apakah terdapat perbuatan yang menimbulkan kerugian atau keuntungan secara melawan hukum.

Dengan demikian, pemeriksaan saksi menjadi salah satu bagian dari rangkaian panjang untuk menyusun potongan-potongan fakta menjadi konstruksi perkara yang utuh.

Dan dalam perkara korupsi, potongan kecil sekalipun jangan dianggap remeh. Kadang justru dari satu dokumen, satu keputusan, atau satu keterangan saksi, simpul perkara mulai terbuka.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *