Tahap II Perkara Tata Kelola MBG, Enam Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Tahap II Perkara Tata Kelola MBG, Enam Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya berbicara tentang gizi, piring makan dan masa depan anak-anak. Namun, perkara dugaan korupsi tata kelola program tersebut kini justru masuk ke meja penuntutan.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.

Enam tersangka yang diserahkan terdiri atas unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

Mereka yakni DH, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026; LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.

Kemudian LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN; serta dua pihak swasta, yakni GHS dan AYS.

Dengan penyerahan Tahap II ini, proses perkara bergerak dari meja penyidikan menuju tahap penuntutan. Artinya, urusan yang sebelumnya banyak berkutat pada pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti kini memasuki fase yang akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum.

233 Saksi, Dua Ahli dan Jejak Elektronik

Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap dengan dukungan alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, dua orang ahli, alat bukti surat atau dokumen serta barang bukti elektronik.

Jumlah saksi yang mencapai ratusan tersebut menunjukkan penyidik tidak menggarap perkara ini dengan modal “katanya-katanya” semata.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan, ditemukan dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut berada di luar hubungan bisnis maupun hubungan profesional yang wajar.

Penyidik juga menemukan adanya pembayaran yang kemudian disebut digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

Di sinilah perkara menjadi serius. Program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru diduga memiliki persoalan pada tata kelola dan aliran dana di balik pengurusan titik pelayanan.

Namun, seluruh konstruksi tersebut masih merupakan hasil penyidikan dan akan diuji melalui proses hukum selanjutnya.

Kerugian Negara Disebut Rp10 Triliun

Kejaksaan menyebut penyidik menemukan keterkaitan peran DH, SS, LP dan LMI sebagai penyelenggara negara dengan GHS serta AYS dari pihak swasta.

Keterkaitan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kurang lebih Rp10 triliun.

Angka tersebut tentu bukan nominal kecil. Bahkan untuk menuliskannya saja dibutuhkan ruang yang cukup panjang.

Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa angka tersebut merupakan hasil audit kerugian keuangan negara yang disebutkan dalam konstruksi perkara, bukan sekadar nilai anggaran program.

Besaran kerugian tersebut nantinya menjadi bagian dari pembuktian perkara di persidangan.

Tiga Penyelenggara Negara Dijerat Pasal Korupsi

Untuk tersangka DH, LP dan SS, penuntut umum menerapkan dakwaan primair dan subsidair.

Pada dakwaan primair, ketiganya dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka LMI, GHS dan AYS dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang akan diuji dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Dari Program Gizi ke Persoalan Tata Kelola

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut program pemerintah yang memiliki tujuan langsung kepada masyarakat.

Makan bergizi semestinya sederhana: makanan sampai kepada penerima manfaat dengan kualitas dan tata kelola yang baik.

Namun ketika urusan pengadaan, verifikasi, penetapan titik pelayanan dan aliran dana masuk ke ranah penyidikan, persoalannya tentu tidak lagi sekadar soal menu makanan.

Kejaksaan menyatakan berdasarkan hasil penyidikan terdapat dugaan penggunaan serta pengalihan dana yang tidak sesuai dengan hubungan bisnis atau profesional yang wajar, termasuk pembayaran yang disebut berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

Untuk saat ini, semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil dan menyampaikan pembelaan.

Sebab dalam perkara pidana, penyidikan adalah proses untuk menemukan dan menguji bukti, sedangkan pembuktian kesalahan seseorang pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan.

Penyerahan Tahap II terhadap enam tersangka menandai babak baru perkara tata kelola MBG tersebut.

Programnya memang tetap bernama Makan Bergizi Gratis. Tetapi dalam perkara hukum ini, publik kini menunggu “menu” yang berbeda: bagaimana jaksa membuktikan dugaan penyimpangan, bagaimana aliran dana itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana majelis hakim nantinya menilai seluruh alat bukti yang diajukan.

Karena kalau program untuk memberi makan masyarakat justru menyisakan persoalan tata kelola hingga triliunan rupiah, tentu yang perlu “diperbaiki” bukan hanya piring dan menunya, tetapi juga dapur pengelolaannya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *