KUHP dan KUHAP Baru Tak Cukup Dihafal, Badiklat Kejaksaan Bekali 200 Jaksa di Surabaya

KUHP dan KUHAP Baru Tak Cukup Dihafal, Badiklat Kejaksaan Bekali 200 Jaksa di Surabaya

SURABAYA — Undang-undang boleh berganti, pasal boleh bertambah, tetapi kalau cara berpikir aparat penegak hukumnya masih menggunakan “versi lama”, pembaruan hukum bisa kehilangan makna.

Pesan itulah yang ditekankan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, saat membuka Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pelatihan digelar di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, Senin (28/9/2026), dan berlangsung selama lima hari hingga 2 Oktober 2026.

Sebanyak 200 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang terbagi dalam empat kelas. Peserta berasal dari unsur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara, termasuk Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.

Bukan Sekadar Ganti Buku Hukum

Harli menegaskan, perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar mengganti buku aturan di meja kerja atau memperbarui nomor undang-undang dalam dokumen perkara.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut membawa transformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional yang akan berdampak langsung terhadap pola pikir, pola kerja dan praktik penegakan hukum.

Karena itu, kata “pemantapan” dalam nama pelatihan memiliki arti penting.

Peserta tidak cukup hanya mengetahui pasal mana yang berubah. Yang jauh lebih penting adalah memahami bagaimana ketentuan baru tersebut diterapkan ketika berhadapan dengan perkara nyata.

“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” ujar Harli.

Dengan kata lain, jangan sampai KUHP dan KUHAP sudah berganti generasi, sementara cara membacanya masih menggunakan kacamata aturan lama.

Harli menilai keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya bergantung pada kualitas undang-undang yang dirumuskan. Kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkannya juga menjadi faktor penting.

Jaksa Diminta Paham KUHP Sekaligus KUHAP

Harli meminta setiap jaksa memiliki pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP baru, bukan memahami ketentuan secara parsial.

Hukum pidana materiil harus dipahami seiring dengan hukum acara pidana. Pemahaman itu mencakup tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak hingga pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Harli, perubahan regulasi juga harus diikuti perubahan perspektif dalam menjalankan tugas.

Jaksa masa depan, katanya, tidak cukup hanya mampu menunjuk pasal.

Jaksa harus memahami filosofi norma, melihat hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional serta menjadikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam menjalankan tugas.

Sebab, kalau pekerjaan hukum hanya berhenti pada hafalan pasal, buku undang-undang pun sebenarnya bisa menggantikan banyak orang.

Pulang Jangan Cuma Bawa Sertifikat

Harli juga mengingatkan peserta agar pelatihan tidak berhenti sebagai agenda lima hari yang berakhir dengan foto bersama dan sertifikat.

Menurutnya, peserta harus menjadi agen pembelajaran sekaligus agen perubahan ketika kembali ke satuan kerja masing-masing.

“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya,” kata Harli.

Ia mengatakan, langkah tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan KUHP serta KUHAP di lingkungan Kejaksaan RI.

Pendidikan dan pelatihan, lanjutnya, tidak hanya berorientasi pada knowledge, tetapi juga harus memperkuat skill, membentuk attitude, serta menumbuhkan integritas dan profesionalisme.

Ukuran Keberhasilan Bukan Sertifikat

Kabadiklat menegaskan keberhasilan pelatihan tidak dapat diukur hanya dari berakhirnya lima hari pembelajaran atau diterimanya sertifikat.

Ukuran sesungguhnya baru terlihat ketika peserta kembali ke satuan kerja dan mampu memahami aturan baru, menerapkannya secara tepat, menyelesaikan persoalan hukum secara profesional serta membagikan pengetahuannya kepada rekan kerja.

“Saya ingin setelah pelatihan ini, Saudara tidak hanya ‘pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru’, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya,” tegas Harli.

Pelatihan di Surabaya tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pendidikan dan pelatihan Kejaksaan melalui Sentra Diklat di berbagai daerah.

Selain Surabaya, pelatihan serupa direncanakan berlangsung di Palembang, Bandung, Semarang, Medan dan Makassar.

Harli menilai optimalisasi Sentra Diklat di daerah penting agar pengembangan kompetensi aparatur Kejaksaan semakin dekat dengan satuan kerja dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Dengan pola tersebut, pendidikan dan pelatihan diharapkan dapat berlangsung lebih luas, efektif dan efisien serta menjangkau lebih banyak aparatur Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Usai membuka kegiatan, Harli memberikan pengarahan dan pembekalan langsung kepada peserta.

Ia meminta 200 jaksa tersebut memanfaatkan lima hari pelatihan secara maksimal.

“Datanglah ke kelas bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk memahami. Berdiskusilah bukan hanya untuk mengetahui perbedaan, tetapi untuk menemukan kesamaan. Dan kembalilah ke satuan kerja bukan hanya dengan membawa sertifikat, tetapi dengan membawa pengetahuan, kompetensi, dan kesiapan untuk mengawal babak baru hukum pidana Indonesia,” ujar Harli.

Babak baru hukum pidana Indonesia memang sudah dimulai. Tantangannya kini bukan sekadar memastikan jaksa mengenal KUHP dan KUHAP baru, tetapi memastikan aturan baru itu benar-benar dipahami dan diterapkan secara konsisten.

Sebab dalam dunia hukum, pasal yang baru tidak otomatis melahirkan praktik yang baru. Yang harus ikut diperbarui adalah cara berpikir orang yang menjalankannya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *