JAM PIDSUS Periksa Dua ASN, Dugaan Korupsi KSO Migas PT Pertamina EP di Bekasi Didalami

JAM PIDSUS Periksa Dua ASN, Dugaan Korupsi KSO Migas PT Pertamina EP di Bekasi Didalami

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Pada Selasa, 29 September 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi terkait dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah tersebut dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009 hingga 2024.

Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial RH, yang diketahui merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi periode 2019–2023, serta FW, selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi.

Keduanya dimintai keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik JAM PIDSUS.

Pemeriksaan terhadap aparatur pemerintah ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai bagaimana tata kelola kerja sama operasi tersebut berjalan selama rentang waktu yang cukup panjang.

Periode 2009 hingga 2024 bukan waktu yang sebentar. Lima belas tahun merupakan rentang yang cukup panjang untuk membuat sebuah kerja sama meninggalkan banyak dokumen, keputusan, kebijakan, serta jejak administrasi.

Dan ketika penyidik mulai memeriksa satu per satu pihak yang mengetahui prosesnya, boleh jadi dokumen yang selama ini hanya tersimpan rapi di lemari mulai mendapatkan kesempatan untuk “berbicara”.

Mengurai Tata Kelola KSO

Dalam perkara dugaan korupsi, pemeriksaan saksi tidak otomatis berarti orang yang diperiksa telah melakukan tindak pidana.

Keterangan saksi justru diperlukan untuk membantu penyidik menguji rangkaian peristiwa, memperjelas proses pengambilan keputusan, serta mencocokkan informasi dengan alat bukti lainnya.

Apalagi perkara yang diselidiki berkaitan dengan tata kelola perusahaan daerah dan kerja sama operasi dengan perusahaan migas nasional. Banyak aspek yang harus didudukkan secara terang, mulai dari proses kerja sama, pelaksanaan kewajiban para pihak, pengelolaan kegiatan hingga kemungkinan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian.

Satirenya sederhana: kerja sama boleh berlangsung belasan tahun, tetapi pertanggungjawaban hukumnya tidak mengenal istilah “sudah lama, jadi lupakan saja”.

Jika terdapat persoalan dalam tata kelola, penyidik tentu perlu memastikan kapan persoalan itu terjadi, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana keputusan dibuat, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Penyidikan Bukan Ruang Menghakimi

Kejaksaan menegaskan pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan, khususnya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Proses tersebut juga dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Artinya, pemeriksaan RH dan FW harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pencarian fakta, bukan sebagai kesimpulan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana.

Prinsip praduga tidak bersalah penting dijaga karena status saksi memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan tersangka. Penentuan ada atau tidaknya keterlibatan pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.

Jejak 15 Tahun Mulai Ditelusuri

Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP kini terus berjalan.

Pemeriksaan dua ASN Pemkot Bekasi menambah rangkaian pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik. Keterangan tersebut nantinya akan diuji dan dikaitkan dengan dokumen maupun alat bukti lain untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Jika administrasi selama 15 tahun adalah sebuah buku tebal, maka penyidik tampaknya sedang membuka halamannya satu per satu.

Tidak perlu buru-buru menyimpulkan isi akhirnya. Sebab dalam perkara pidana, halaman terakhir bukan ditentukan oleh ramainya pemberitaan, melainkan oleh alat bukti dan proses hukum yang berlaku.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *