JAM PIDSUS Periksa Direksi PT TMS, Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang PT PMM Terus Didalami
JAKARTA — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM memasuki babak pendalaman. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa seorang saksi pada Selasa, 29 September 2026.
Saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut adalah AS, selaku Direksi PT TMS. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Dalam perkara hukum, pemeriksaan saksi memang kerap menjadi bagian yang tidak terlalu ramai di depan kamera, tetapi justru penting di ruang penyidikan. Sebab, dari keterangan para saksi, penyidik berusaha merangkai potongan informasi untuk melihat apakah terdapat peristiwa pidana, siapa saja yang berkaitan, serta bagaimana tata kelola kegiatan pertambangan tersebut berlangsung.
Dengan kata lain, satu pemeriksaan mungkin hanya menghasilkan beberapa halaman berita acara pemeriksaan. Namun, bagi penyidik, setiap keterangan dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian. Dalam perkara korupsi, potongan-potongan informasi itu tentu tidak bisa sekadar dikumpulkan seperti mengoleksi kuitansi belanja.
Kejaksaan menyebut pemeriksaan AS dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Langkah penyidik ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan perkara belum berhenti pada satu atau dua keterangan saja. Penyidik masih perlu menguji berbagai informasi agar konstruksi perkara yang dibangun memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Bukan Sekadar Memanggil, Tetapi Menguji Keterangan
Pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara korupsi bukan sekadar agenda memanggil seseorang, kemudian selesai setelah tanya jawab berlangsung.
Keterangan saksi harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti maupun fakta lain yang ditemukan penyidik. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan perusahaan dapat menjadi bagian penting untuk mengurai bagaimana proses pengelolaan pertambangan berlangsung selama periode yang sedang disidik.
Di sinilah proses penyidikan menjadi menarik. Sebab, persoalan tata kelola pertambangan bukan hanya soal batu, mineral, izin, atau aktivitas produksi. Ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi, yang diperiksa tentu lebih jauh: bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana pelaksanaannya, serta apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur pidana.
Satirenya sederhana: tambang boleh menggali mineral, tetapi penyidik juga sedang menggali fakta. Bedanya, hasil galian penyidik harus bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Tetap Pegang Asas Praduga Tak Bersalah
Meski penyidikan terus berjalan, pemeriksaan terhadap AS tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Status sebagai saksi harus ditempatkan sesuai kedudukannya dalam proses hukum. Demikian pula PT PMM maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tidak bersalah.
Kejaksaan juga menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Prinsip tersebut menjadi penting agar proses pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi sekadar perlombaan siapa paling cepat disebut bersalah. Dalam penegakan hukum, yang dicari bukan sekadar tersangka, melainkan kebenaran berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Pemeriksaan AS menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyidikan. Masih ada proses yang harus dilalui penyidik untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti saling berkaitan sebelum perkara dibawa ke tahap berikutnya.
Sebab dalam perkara korupsi, hukum tidak bekerja dengan prinsip “katanya”. Yang akhirnya berbicara adalah alat bukti, fakta persidangan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.(***)






