Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga Terseret Kasus Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
MEDAN — Status saksi ternyata bukan garis akhir. Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, JP, kini resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan JP sebagai tersangka pada 21 Juli 2026. Namun, informasi tersebut baru disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
“Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga,” ujar Ferry.
JP tidak sendiri. Dalam perkara pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut, penyidik menetapkan total empat orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS, yang disebut sebagai PA/KPA/PPK; ISL, selaku PPK/DIRTEK; serta SP, yang disebut sebagai penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana sekaligus pemodal.
“Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka,” kata Ferry.
Proyek Rp22,5 Miliar, Bukan Berarti Kerugian Negara Rp22,5 Miliar
Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar yang bersumber dari dana PEN Tahun Anggaran 2022.
Angka Rp22,5 miliar ini penting ditempatkan secara proporsional. Nilai proyek tidak otomatis sama dengan nilai kerugian negara.
Dengan kata lain, jangan sampai angka anggaran proyek langsung diberi label sebagai kerugian negara. Dalam perkara korupsi, nominal kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi bagian dari proses pembuktian.
Hingga informasi terbaru yang disampaikan Polda Sumut pada 29 September 2026, belum ada keterangan resmi mengenai nominal kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Jadi, untuk sementara, Rp22,5 miliar adalah nilai proyek, bukan angka kerugian negara.
Maret Masih Saksi, Juli Berubah Status
Perjalanan perkara ini menarik untuk dicermati.
Pada 10 Maret 2026, Jamaluddin masih diperiksa penyidik Polda Sumut dalam kapasitas sebagai saksi. Saat itu ia membenarkan pemeriksaan terkait pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.
“Diperiksa statusnya sebagai saksi,” kata JP ketika itu.
Ia juga menyebut proyek tersebut bernilai Rp22,5 miliar dan mengatakan pasar telah selesai dibangun serta difungsikan.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut, Jamaluddin menyampaikan pernyataan yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dari perhatian publik.
“Nilainya Rp22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya,” ujarnya ketika itu.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 21 Juli 2026, status JP berubah dari saksi menjadi tersangka.
Perubahan status tersebut menunjukkan bahwa penyidikan terus berkembang setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman dilakukan penyidik.
Tentu saja, status tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Berkas Sempat Masuk Kejaksaan, Lalu Pulang Lagi
Penyidikan perkara ini juga belum sampai pada garis finis.
Polda Sumut sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan pada 26 Agustus 2026. Namun, pada 10 September 2026, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kini masih melengkapi berkas sebelum kembali melimpahkannya kepada kejaksaan.
“Sudah sempat dilimpahkan, kini sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kembali,” ujar Ferry.
Artinya, berkas perkara ini masih harus melalui satu tahap penting sebelum masuk ke proses berikutnya.
Kalau dalam bahasa sederhana: perkara sudah mengetuk pintu kejaksaan, tetapi berkasnya masih diminta pulang sebentar untuk dilengkapi.
Dugaan Tender dan Persoalan Lahan
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, aparat disebut mendalami dugaan pengaturan pemenang tender serta persoalan penyelesaian pembangunan proyek.
Selain itu, muncul pula persoalan mengenai lahan pembangunan Pasar Ikan Modern yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Lahan tersebut sebelumnya disebut menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Sibolga dan pihak pemilik usaha UD Budi Jaya.
Namun, berbagai tudingan mengenai pengondisian tender maupun persoalan lahan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang sedang didalami dalam proses hukum. Benar atau tidaknya dugaan tersebut nantinya harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses peradilan.
Sebab, dalam perkara hukum, kabar boleh berlari cepat, tetapi pembuktian tetap harus berjalan sesuai prosedur.
Wakil Wali Kota Juga Pernah Diperiksa
Sebelum Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Sumut juga telah memeriksa Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumbantobing pada April 2026.
Pantas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan aparat untuk mengurai konstruksi perkara.
Pasar Ikan Modern Sibolga sendiri telah diresmikan dan mulai difungsikan pada Juli 2024. Saat itu, keberadaan pasar diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perikanan sekaligus menjadi salah satu ikon Kota Sibolga.
Kini, proyek yang semula diharapkan menjadi ikon ekonomi justru sedang menjadi objek pemeriksaan hukum.
Penyidikan Masih Berjalan
Dengan ditetapkannya JP bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, perkara pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga memasuki babak baru.
Polda Sumut masih menyempurnakan berkas perkara sebelum kembali melimpahkannya kepada kejaksaan.
Sementara itu, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan mengajukan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, bukan status tersangka yang menentukan seseorang bersalah atau tidak. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetaplah yang menjadi penentu.
Dan untuk proyek senilai Rp22,5 miliar ini, publik tentu menunggu satu hal: apakah penyidikan nantinya berhasil membuka secara terang bagaimana proyek tersebut berjalan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah benar terdapat kerugian negara dan berapa nilainya.
Untuk saat ini, penyidik masih bekerja. Berkas masih diperbaiki. Dan perkara belum selesai.(***)






