Buruh KSPSI AGN Desak DPRD Sumut Kawal UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Buruh KSPSI AGN Desak DPRD Sumut Kawal UU Pelindungan Ketenagakerjaan

MEDAN — Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara kembali mendatangi Gedung DPRD Sumut, Selasa (6/10/2026).

Kedatangan mereka bukan untuk sekadar meramaikan halaman gedung wakil rakyat. Para buruh membawa satu pesan utama: kepentingan pekerja jangan hanya ramai ketika aksi berlangsung, tetapi juga harus dikawal ketika aturan mulai dirumuskan dan dijalankan.

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional buruh di berbagai daerah yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Buruh menilai regulasi baru tersebut sangat dinantikan pekerja, termasuk para pekerja di Sumatera Utara.

Dalam orasinya, pengurus KSPSI AGN Sumut Muhammad Yusuf mengatakan aksi tersebut merupakan kali keempat pihaknya menyampaikan aspirasi di DPRD Sumut.

“Ini aksi nasional. Hari ini seluruh Indonesia bergerak untuk mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan,” ujar Yusuf di hadapan massa.

Menurutnya, buruh Sumatera Utara berharap regulasi baru tersebut mampu memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi pekerja.

Harapan itu kemudian dibawa ke meja pertemuan. Massa diterima Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi.

Dalam pertemuan tersebut, Subandi menyatakan akan merespons aspirasi buruh dan meneruskannya kepada pihak terkait.

Namun, buruh rupanya tidak ingin aspirasi mereka berhenti di lantai DPRD Sumut. Mereka meminta Subandi turut menghubungi Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar pimpinan DPR RI mengetahui langsung adanya aksi serta tuntutan buruh dari Sumatera Utara.

“Kami meminta aspirasi buruh Sumut ini benar-benar disampaikan ke pimpinan DPR RI. Jangan sampai suara buruh hanya berhenti di DPRD Sumut,” kata Yusuf.

Kalimat itu boleh jadi terdengar sederhana. Tetapi bagi buruh, persoalannya justru ada di sana: suara sudah disampaikan, lalu siapa yang memastikan suara tersebut sampai ke tempat tujuan?

Waspadai “Pasal Siluman”

Selain mendesak pengawalan terhadap regulasi ketenagakerjaan, buruh juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya pasal-pasal yang mereka sebut sebagai “pasal siluman” dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Mereka meminta seluruh ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan pekerja dibuka secara transparan sehingga tidak muncul aturan yang dianggap merugikan buruh.

“Kami akan terus mengawal. Jangan sampai ada pasal yang tiba-tiba muncul dan merugikan buruh,” tegas Yusuf.

Buruh juga menghubungi Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Ade Jona Prasetyo untuk meminta komitmen dalam mengawal substansi aturan ketenagakerjaan tersebut.

Dalam komunikasi itu, Ade Jona menyatakan komitmennya ikut mengawal pembahasan dan pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan, termasuk mencermati pasal-pasal yang dinilai buruh bermasalah.

Bagi buruh, pengawalan menjadi penting karena pengalaman selama ini menunjukkan bahwa sebuah aturan tidak berhenti pada saat disahkan. Setelah tanda tangan dan palu diketuk, justru babak berikutnya dimulai: bagaimana aturan itu benar-benar diterapkan di lapangan.

Jangan Sampai Aspirasi Mengendap

Massa KSPSI AGN Sumut juga mengingatkan DPRD Sumut agar tidak mengabaikan aspirasi pekerja.

Mereka bahkan menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan tidak mendapat respons. Ancaman aksi tersebut termasuk rencana menduduki Gedung DPRD Sumut dan melakukan sweeping.

Di tengah aksi itu, ada fakta menarik. Pada hari yang sama, rapat paripurna DPR RI di Jakarta membahas agenda RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang akhirnya menyetujui dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirampungkan Panja Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10).

Dengan demikian, ketika buruh Sumut masih mengetuk pintu Gedung DPRD Sumut meminta agar aturan segera dikawal, proses di tingkat pusat sudah memasuki babak pengesahan.

Namun bagi buruh, pekerjaan belum selesai hanya karena sebuah aturan sudah berubah status menjadi undang-undang.

Sebab, bagi pekerja, undang-undang bukan sekadar lembaran yang tersimpan rapi di lemari. Yang mereka tunggu adalah perlindungan yang benar-benar terasa ketika berhadapan dengan persoalan ketenagakerjaan di lapangan.

Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sumut, massa kemudian membubarkan diri dan bergerak menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Di sana mereka kembali menyampaikan aspirasi serupa kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Buruh pun kembali berjalan, membawa tuntutan yang sama. Sementara para wakil rakyat dan pemerintah tinggal menjawab satu pertanyaan sederhana: ketika buruh sudah bersuara, apakah cukup hanya didengar, atau benar-benar dikawal sampai menjadi kebijakan yang terasa manfaatnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *