Dideportasi dari Kualanamu, WN China Kena Penangkalan Lima Tahun

Dideportasi dari Kualanamu, WN China Kena Penangkalan Lima Tahun

DELI SERDANG – Tak cukup hanya angkat koper dan meninggalkan Indonesia, seorang warga negara (WN) China harus menerima konsekuensi tambahan berupa penangkalan selama lima tahun setelah dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Selasa 06 Oktober 2026.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengawasi langsung keberangkatan warga negara asing tersebut sebagai tindak lanjut Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Langkah ini diambil terhadap orang asing yang diduga tidak menaati ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setelah diberangkatkan menuju negara asal melalui penerbangan internasional, WN China tersebut dikenai penangkalan selama lima tahun.

Dalam urusan keimigrasian, Indonesia bukan sekadar tempat singgah yang bisa dimasuki sesuka hati. Ada aturan yang harus dipatuhi, dan ketika aturan itu diduga dilanggar, konsekuensinya dapat berujung pada pemulangan paksa hingga pembatasan untuk kembali masuk ke Tanah Air.

Satire tipisnya, izin berada di sebuah negara bukan tiket bebas untuk mengabaikan aturan. Kalau aturan dilanggar, urusan tidak selalu selesai di loket keberangkatan. Ada pula konsekuensi hukum yang menunggu.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyatakan pelaksanaan pengawasan deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan tegas.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum keimigrasian bukan semata-mata soal keluar-masuk orang di perbatasan, tetapi juga memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat,” Imigrasi Belawan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban keimigrasian. Sebab, pintu masuk Indonesia terbuka bagi mereka yang memenuhi ketentuan, tetapi kepatuhan terhadap hukum tetap menjadi syarat yang tidak bisa ditawar.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *