KARO — Di negeri yang ramah senyum dan penuh basa-basi administrasi, publik kembali disuguhi tontonan menarik bertajuk “surat resmi tapi terasa personal.” Kali ini datang dari Bupati Karo, Antonius Ginting, yang mengirim surat permohonan dana CSR kepada 97 perusahaan BUMN dan swasta di Sumatera Utara.
Bukan untuk jalan berlubang, bukan pula untuk irigasi yang setia mampet tiap musim hujan. Kali ini, surat bernomor 050/1779/Bappedalitbang/2025 itu hadir dengan misi mulia: meminta dukungan dana beasiswa pendidikan bagi 30 siswa SMA Unggul Bina Kasih Nusantara di Medan.
Sekilas terdengar sangat mulia. Pendidikan memang investasi masa depan. Apalagi nilai bantuannya juga cukup “mendidik,” sekitar Rp250 juta, berjalan selama tiga tahun, dengan total estimasi program menyentuh angka Rp2 miliar. Angka yang cukup membuat bendahara perusahaan refleks menarik napas panjang.
Namun seperti biasa, drama dimulai bukan dari angka, melainkan dari hubungan batin. Publik kemudian mengetahui bahwa Bupati Karo ternyata juga merupakan pemilik yayasan yang menaungi sekolah tersebut. Nah, di sinilah alis masyarakat mulai naik perlahan, seperti sinyal WiFi yang akhirnya dapat satu bar.
Secara administratif, surat itu memang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo tidak menerima ataupun mengelola dana CSR tersebut. Jadi secara teori, pemkab hanya seperti “mak comblang,” mempertemukan perusahaan baik hati dengan yayasan yang—kebetulan sekali—punya hubungan dekat dengan sang kepala daerah.
Tetapi publik rupanya tidak semudah itu diyakinkan. Sebab ketika kop surat pemerintah dan jabatan bupati dipakai untuk mengirim permohonan kepada hampir seratus perusahaan, aroma “kepentingan pribadi bercampur tugas negara” mulai tercium lebih kuat daripada kopi pagi di kantor dinas.
Sejumlah pengamat pun mulai membuka lembaran undang-undang, seperti membuka kitab suci birokrasi. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan. Sementara UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga cukup jelas: jabatan publik bukan alat untuk mengurus urusan privat, walaupun niatnya dibungkus pita pendidikan.
Aktivis masyarakat sipil pun tak mau ketinggalan. Mereka meminta penjelasan terbuka: apa dasar hukumnya, siapa saja perusahaan yang menerima surat itu, dan bagaimana mekanisme penyaluran CSR tersebut. Karena kalau semua serba diam, publik bisa salah paham dan mengira CSR kini berarti Cinta Saya untuk Relasi.
Yang paling menarik, ketika dimintai tanggapan melalui WhatsApp pada Jumat, 24 April 2026, sang bupati memilih strategi klasik pejabat Indonesia: hening adalah jawaban. Chat masuk, centang dua, publik menunggu, dan demokrasi pun belajar sabar.
Mungkin beliau sedang menyusun klarifikasi. Mungkin juga sedang mencari sinyal. Atau bisa jadi sedang merenung, apakah surat itu akan dikenang sebagai bentuk kepedulian pendidikan atau justru contoh bagaimana batas antara jabatan publik dan urusan pribadi bisa setipis kuitansi fotokopi.
Yang jelas, masyarakat kini menunggu penjelasan. Karena di republik ini, yang paling mahal bukan dana CSR, melainkan kepercayaan publik. Dan itu, sayangnya, tidak bisa diminta lewat surat resmi bermaterai.(***)






