DPRD Medan Mulai Bahas Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Aturan 2013 Dinilai Tak Lagi Sinkron
MEDAN — Regulasi yang sudah berusia lebih dari satu dekade akhirnya kembali diperiksa. DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Medan.
Agenda tersebut menjadi langkah awal DPRD untuk menelaah kembali keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya sejalan dengan perkembangan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.
Dalam penjelasannya di hadapan DPRD, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan bahwa aturan daerah yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan perlu direvisi atau dicabut.
Tujuannya bukan sekadar mengganti atau menghapus sebuah aturan. Harmonisasi diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan tidak berjalan dengan dasar hukum yang saling tumpang tindih, membingungkan pelaksana, atau bahkan berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
Rico menyebut, berdasarkan kajian dan evaluasi kepatuhan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Atas dasar itu, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyusun Ranperda pencabutan tersebut untuk dibahas bersama DPRD.
Bagi DPRD Kota Medan, penjelasan kepala daerah tersebut menjadi pintu masuk untuk menguji lebih jauh apakah pencabutan Perda memang menjadi langkah yang paling tepat dan bagaimana dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta kelembagaan masyarakat di Kota Medan.
Sebab, sebuah Perda bukan sekadar lembaran hukum yang disahkan lalu disimpan di lemari. Ketika aturan tersebut tidak lagi sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi, keberadaannya justru bisa menjadi persoalan baru dalam pelaksanaan pemerintahan.
Di sinilah fungsi legislasi DPRD diuji. Pencabutan aturan harus dilakukan secara cermat agar tidak meninggalkan kekosongan hukum maupun menimbulkan kebingungan baru setelah aturan lama dinyatakan tidak berlaku.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta para camat se-Kota Medan.
Rangkaian paripurna ditutup dengan penyerahan berkas penjelasan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Setelah ini, bola berada di meja pembahasan DPRD. Perda lama boleh dicabut jika memang sudah tidak relevan, tetapi prosesnya tetap harus memastikan aturan baru dan tata kelola kelembagaan masyarakat tidak meninggalkan persoalan yang sama.
Karena dalam urusan regulasi, menghapus satu aturan bukan berarti pekerjaan selesai. Justru setelah dicabut, DPRD harus memastikan tidak ada kekosongan dan kebingungan hukum yang ikut diwariskan.(***)






