Kabut Asap Ganggu Pernapasan, Pemko Medan Terapkan PJJ hingga 21 Oktober

Kabut Asap Ganggu Pernapasan, Pemko Medan Terapkan PJJ hingga 21 Oktober

MEDAN – Kabut asap kembali menjadi pengingat bahwa urusan lingkungan hidup bukan sekadar perkara pohon yang berkurang atau langit yang berubah kelabu. Ketika kualitas udara memburuk dan kesehatan terancam, ruang kelas pun harus berpindah ke rumah.

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, mulai Jumat (16/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026).

Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak paparan kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Langkah ini ditujukan untuk melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Ironisnya, ketika anak-anak seharusnya sibuk mengejar pelajaran di ruang kelas, mereka justru harus mengamankan diri dari udara yang tak lagi nyaman dihirup. Sekolah bisa dipindahkan ke rumah melalui layar gawai, tetapi udara bersih tentu tidak bisa diunduh melalui aplikasi.

Tujuh Aturan PJJ, Sekolah Tetap Berjalan

Melalui surat edaran resmi, Disdikbud Kota Medan menetapkan tujuh ketentuan yang wajib menjadi pedoman seluruh satuan pendidikan selama pelaksanaan PJJ.

Pertama, pembelajaran jarak jauh berlaku bagi seluruh PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Medan pada 16–21 Oktober 2026.

Kedua, pihak sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Ketiga, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.

Keempat, guru diminta menyampaikan materi pembelajaran secara proporsional, tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.

Kelima, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola pelaksanaan PJJ secara daring. Pengecualian diberikan kepada pegawai dengan penyakit penyerta atau kondisi kesehatan rentan yang diizinkan bekerja dari rumah (work from home).

Keenam, kepala sekolah wajib memantau, mengawasi, dan melaporkan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Disdikbud Kota Medan.

Ketujuh, kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arahan pihak berwenang. Keputusan mengenai perpanjangan PJJ atau kembalinya pembelajaran tatap muka akan diumumkan kemudian.

Dengan aturan tersebut, kegiatan pendidikan diharapkan tetap berlangsung tanpa mengorbankan kesehatan warga sekolah.

Namun, penerapan PJJ juga membutuhkan kesiapan perangkat, jaringan internet, pendampingan orang tua, serta metode pembelajaran yang sesuai. Jangan sampai anak-anak sudah diselamatkan dari paparan udara luar, tetapi justru dibebani tugas sekolah yang membuat mereka sulit beristirahat.

Udara Bersih Bukan Sekadar Urusan Masker

Pemko Medan mengimbau masyarakat, khususnya warga sekolah, agar tetap waspada, menjaga daya tahan tubuh, dan menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah selama periode kabut asap.

Imbauan tersebut penting, tetapi persoalan kabut asap sejatinya tidak berhenti pada urusan masker dan pembatasan aktivitas luar ruangan. Perlindungan kesehatan perlu berjalan beriringan dengan pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi yang terbuka kepada masyarakat, serta penanganan sumber pencemaran oleh pihak berwenang.

Sebab, masker dapat membantu mengurangi paparan partikel tertentu, tetapi bukan solusi untuk memperbaiki kualitas udara yang tercemar. Begitu pula PJJ, yang merupakan langkah perlindungan sementara, bukan jawaban permanen atas persoalan lingkungan.

Di tengah kebijakan darurat ini, masyarakat tentu berharap informasi mengenai kondisi udara disampaikan secara berkala dan keputusan pembelajaran tatap muka didasarkan pada perkembangan kualitas udara yang terukur.

Jangan sampai kalender pendidikan sudah kembali normal, sementara udara masih mengajak warga untuk menahan napas.

Pada akhirnya, PJJ hingga 21 Oktober menjadi langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan peserta didik. Namun, kejadian ini sekaligus menegaskan bahwa hak atas pendidikan dan hak untuk menghirup udara bersih seharusnya berjalan beriringan.

Anak-anak boleh belajar dari rumah untuk sementara waktu. Tetapi untuk urusan udara bersih, mereka tidak semestinya terus-menerus diminta beradaptasi dengan keadaan yang justru membutuhkan penanganan serius.

Sebab, pendidikan membutuhkan masa depan, dan masa depan membutuhkan lingkungan yang sehat.(***) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *