Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah di SBT, Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi, Diduga Ada Pemotongan Dana Bantuan, Nilainya Tembus Rp1 Miliar
SERAM BAGIAN TIMUR – Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi terhadap dana bantuan revitalisasi sekolah.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (15/10/2026) itu menyasar sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan permintaan atau pemotongan anggaran bantuan revitalisasi dari dana yang diterima masing-masing satuan pendidikan penerima bantuan.
Nilai dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Angka itu belum final dan berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara, pemeriksaan saksi, serta penghitungan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Jika dugaan ini terbukti, persoalannya bukan sekadar urusan angka dalam laporan keuangan. Dana yang semestinya menopang perbaikan fasilitas pendidikan justru diduga menjadi sasaran praktik yang berpotensi merugikan sekolah. Ironisnya, program yang dirancang untuk memperbaiki kualitas pendidikan malah harus berhadapan dengan dugaan penyimpangan.
Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Timur yang dipimpin Kasi Pidsus Eko Vitiyandono, S.H., M.H., bekerja sama dengan tim intelijen di bawah komando Kasi Intel Chandra Saputra, S.H. Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Seram Bagian Timur Ilham Wahdini, S.H., M.H.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, sekaligus mengantisipasi potensi upaya menghilangkan atau merusak barang bukti.
Tiga lokasi di SBT, satu lokasi di Ambon
Berdasarkan keterangan Kejari Seram Bagian Timur, terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan di wilayah SBT.
Pertama, kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kedua, ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula.
Ketiga, sebuah tempat yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang yang disebut-sebut berasal dari pemotongan dana revitalisasi.
Pada hari yang sama, tim Kejari Seram Bagian Timur juga berkoordinasi dengan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.
Tim Kejati Maluku tersebut dipimpin Kasi DIK pada Aspidsus Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, S.H., M.H.
Rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi itu menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan berbagai pihak dan tempat dalam perkara tersebut. Namun, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dugaan pemotongan dilakukan, serta ke mana aliran uang itu bermuara masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dana pendidikan bukan celengan untuk pungutan
Dugaan pemotongan dana revitalisasi sekolah menjadi persoalan serius karena menyangkut penggunaan anggaran yang ditujukan untuk kepentingan pendidikan.
Dalam konteks ini, setiap rupiah bantuan semestinya digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan program. Apabila benar terdapat permintaan setoran atau pemotongan secara melawan hukum, praktik tersebut bukan sekadar membebani pihak sekolah, melainkan juga berpotensi menghambat tujuan program revitalisasi.
Satire-nya sederhana: sekolah membutuhkan anggaran untuk memperbaiki sarana belajar, bukan tambahan urusan untuk mencari tahu siapa yang harus diberi setoran. Tentu saja, ungkapan ini merupakan kritik terhadap dugaan praktik yang sedang diselidiki, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.
Kejari Seram Bagian Timur menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penanganan perkara ini juga disebut sebagai bagian dari upaya memastikan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menunggu bukti, bukan sekadar dugaan
Kepala Kejari Seram Bagian Timur mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Semua pihak juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun memengaruhi saksi ketika memberikan keterangan.
Perkembangan perkara selanjutnya akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejari Seram Bagian Timur dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak para pihak.
Publik kini menunggu hasil pendalaman penyidik: apakah dugaan pemotongan dana revitalisasi tersebut dapat dibuktikan, siapa saja pihak yang terlibat, dan bagaimana aliran dana yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar itu berlangsung.
Sebab, dalam perkara yang menyentuh anggaran pendidikan, yang harus dijaga bukan hanya tertib administrasi, melainkan juga hak sekolah untuk menerima dan menggunakan bantuan sesuai tujuan program.(***)






