Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL, Perkuat Penegakan Hukum di Laut
BELAWAN – Penegakan hukum di wilayah laut membutuhkan lebih dari sekadar kapal patroli dan berkas perkara. Koordinasi lintas institusi menjadi kunci agar penanganan tindak pidana tidak berhenti di tengah laut, tetapi berlanjut hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Semangat itulah yang mengemuka dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Kejati Aceh, Kejati Riau, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di Aula Jos Sudarso, Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I, Belawan, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana bersama Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., dan Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H.
Sebelum penandatanganan PKS, keempat pimpinan tersebut memimpin apel gabungan yang diikuti personel TNI AL, Korps Marinir, jajaran Kejaksaan Negeri Belawan dan Labuhan Deli, pejabat utama Kejati Sumut, serta pejabat utama Kodaeral I.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum di laut, terutama dalam pertukaran informasi, dukungan personel, penanganan perkara, hingga penyelesaian perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Tujuh poin kerja sama
PKS tersebut mencakup tujuh ruang lingkup utama, yakni:
Pertukaran data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
Informasi dan koordinasi teknis dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut.
Dukungan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dukungan kepada Kodaeral I dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Koordinasi teknis dan nonteknis dalam penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.
Sosialisasi mengenai tugas dan fungsi penanganan perkara koneksitas serta perkembangan hukum terbaru.
Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi kedua institusi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mencakup dukungan hukum dan penguatan kapasitas kelembagaan.
Dalam praktiknya, pertukaran informasi dan koordinasi yang efektif diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan perkara, khususnya ketika tindak pidana di laut membutuhkan keterlibatan lebih dari satu institusi penegak hukum.
Sebab, laut memang luas, tetapi koordinasi penegakan hukum jangan sampai ikut terombang-ambing.
Komandan Kodaeral I: Siap kawal penegakan hukum
Usai penandatanganan PKS, Laksamana Muda TNI Deni Septiana menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Ia menegaskan komitmen untuk mengawal penegakan hukum di laut melalui kerja sama dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
“Kita sepakat dan siap serta komitmen untuk mengawal penegakan hukum di laut dengan bekerja sama dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum demi kebaikan negeri,” ujarnya.
Komitmen tersebut menjadi penting mengingat penanganan tindak pidana di wilayah laut membutuhkan koordinasi yang terukur, mulai dari pengumpulan informasi, proses penyelidikan dan penyidikan, hingga tindak lanjut perkara sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Kajati Sumut dorong implementasi nyata
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin bersama Kajati Aceh dan Kajati Riau menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut diharapkan segera diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Sinergi antara Kejaksaan dan TNI AL diharapkan dapat memperkuat pengawalan penegakan hukum di wilayah laut sekaligus mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima TNI yang sebelumnya ditandatangani di Jakarta.
Dengan demikian, kerja sama di tingkat daerah diharapkan menjadi jembatan untuk menerjemahkan kesepakatan kelembagaan menjadi koordinasi operasional yang lebih efektif.
Namun, sebagaimana lazimnya sebuah perjanjian, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata terletak pada dokumen yang ditandatangani atau apel gabungan yang terlaksana dengan tertib. Hasil akhirnya tetap ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, kejelasan pembagian kewenangan, serta dampaknya terhadap penanganan perkara.
Sejumlah pejabat turut hadir
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Intelijen Kodaeral I, Asisten Operasi Kodaeral I, Dandenma Kodaeral I, Asisten Pidana Militer Kejati Sumut Kolonel TNI Lukas Sambiono, S.H., M.H., serta Asisten Pidana Militer Kejati Riau dan Kejati Aceh.
Hadir pula Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, S.H., M.H., Asisten Intelijen Kejati Aceh, Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut Dr. Muhamad Ilham Samuda, serta sejumlah kepala kejaksaan negeri, di antaranya Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Deli Serdang, Kajari Langkat, dan Kajari Serdang Bedagai.
Kolaborasi tiga kejaksaan tinggi bersama TNI AL ini diharapkan memperkuat sistem penegakan hukum di wilayah laut. Tantangan berikutnya adalah memastikan tujuh poin kerja sama tersebut benar-benar berjalan, sehingga sinergi tidak hanya terdengar lantang saat apel, tetapi juga terasa nyata dalam pelayanan hukum dan penanganan perkara.(***)






