Kajari Samosir Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagi Kepala Desa
Matabangsa.com – Samosir: Memperingati Hari Anti Korupsi se- dunia tahun 2023,Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen, Richard N P Simaremare S.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fri Wisdom S Sumbayak, SH, Kasubsi Penyidik , Edward A G Pasaribu SH.,MH, Jaksa Fungsional, Dwi Putri D. Lana, SH beserta Staf Kejaksaan Negeri Samosir melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2023 bertempat di Aula A. E. Manihuruk, Samosir, Senin (11/12/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-4159/F/Fjp/11/2023 Perihal Pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) Tahun 2023 tanggal 22 November 2023.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menyampaikan paparan tentang Jenis Tindak Pidana Korupsi, Proses Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Dasar Hukum Pemerintahan & Pengelolaan Keuangan Desa, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Modus Korupsi Dana Desa dan Upaya Pencegahan Penyimpangan (Tipikor) Di Desa yang bertujuan untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Samosir.
Dengan adanya kegiatan Penyuluhan hukum tersebut, diharapkan kepada 118 Kepala Desa di Kabupaten Samosir terhindar dari perbuatan Tindak Pidana Korupsi.(Dave)






