KAMSRI Kritik Penempatan Perwira Aktif TNI di BGN, Berpotensi Jadi Preseden Buruk

Nasional8 Dilihat

Jakarta, 3 Juni 2026 – Ketua Politik dan Keamanan DPP KAMSRI Maulana Taslam, mengkritik keras pengangkatan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) apabila yang bersangkutan masih berstatus sebagai perwira aktif TNI.

 

Menurut Maulana, penempatan perwira aktif TNI pada lembaga sipil seperti BGN bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut komitmen negara dalam menjaga supremasi sipil dan konsistensi terhadap agenda reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.

 

“BGN adalah lembaga sipil yang dibentuk untuk menjalankan program pelayanan publik. Karena itu, publik berhak mempertanyakan alasan dan dasar hukum di balik penempatan perwira aktif TNI pada jabatan strategis di lembaga tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan-jabatan sipil kini semakin terbuka untuk diisi aparat aktif tanpa penjelasan yang memadai,” ujar Maulana.

 

Ia menilai bahwa pemerintah tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai hal biasa. Sebab, setiap penempatan aparat aktif pada jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara berpotensi menjadi preseden yang dapat memperlebar keterlibatan institusi militer dalam ruang-ruang sipil.

 

“Kami melihat ada kecenderungan yang harus diwaspadai bersama. Demokrasi yang sehat dibangun di atas prinsip pembagian peran yang jelas antara institusi sipil dan institusi militer. Ketika batas itu mulai kabur, maka publik wajar mempertanyakan arah tata kelola pemerintahan yang sedang dibangun.”

 

KAMSRI menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan kepada pribadi Mayjen TNI Trenggono, melainkan kepada kebijakan yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

 

“Pemerintah harus menjelaskan secara terang kepada publik apakah yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif, apakah telah memasuki masa pensiun, atau terdapat dasar hukum khusus yang menjadi landasan penempatannya di BGN. Transparansi adalah kewajiban negara, bukan pilihan.”

 

Lebih lanjut, KAMSRI menilai diamnya pemerintah justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan memperkuat persepsi bahwa prinsip supremasi sipil tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam pengisian jabatan publik.

 

“Kami mengingatkan bahwa Reformasi 1998 tidak lahir dengan mudah. Salah satu capaian penting reformasi adalah memastikan bahwa ruang sipil tidak didominasi oleh aparat aktif. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengaburkan batas tersebut harus dikritisi secara terbuka.”

 

KAMSRI juga mendesak DPR RI, untuk segera meminta penjelasan resmi dari pemerintah, Panglima TNI mengenai status dan dasar hukum pengangkatan tersebut.

 

“Jangan sampai praktik seperti ini menjadi kebiasaan dalam pemerintahan. Jika hari ini publik diam, maka bukan tidak mungkin ke depan semakin banyak jabatan sipil strategis yang diisi oleh aparat aktif tanpa adanya perdebatan publik yang sehat. Ini bukan semata soal satu jabatan, melainkan soal arah demokrasi dan masa depan supremasi sipil di Indonesia.”

 

“Kami meminta pemerintah segera memberikan klarifikasi resmi. Negara hukum tidak boleh berjalan di atas tafsir yang samar, apalagi dalam isu yang menyangkut hubungan sipil dan militer. Publik berhak memperoleh kepastian dan penjelasan yang jujur,” tutup Maulana Taslam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *