Ketika Waktu Tidak Menghapus Status DPO

Hukum14 Dilihat

 

Ada pepatah lama yang cukup terkenal di dunia hukum: perkara bisa lama berjalan, tetapi status hukum tidak otomatis hilang hanya karena kalender terus berganti. Setidaknya itulah yang kembali diingatkan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung saat mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.

Di tengah hiruk-pikuk berita yang setiap hari berganti, publik kadang mengira bahwa perkara lama akan tenggelam bersama waktu. Padahal, hukum memiliki ingatan yang sering kali lebih panjang daripada linimasa media sosial. Yang terlupakan oleh publik belum tentu terlupakan oleh aparat penegak hukum.

Pengamanan Bo Foeng Mei alias Henni Melany di kawasan Mulyorejo, Surabaya, menjadi pengingat bahwa status DPO bukanlah sekadar nama dalam arsip atau dokumen yang berdebu di lemari kantor. Di balik setiap nama, terdapat putusan pengadilan yang menunggu untuk dieksekusi demi memberikan kepastian hukum.

Kasus yang menjerat terpidana sendiri berkaitan dengan tindak pidana penggelapan secara berlanjut yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tugas negara berikutnya bukan lagi mencari kebenaran perkara, melainkan memastikan putusan tersebut benar-benar dijalankan.

Menariknya, proses pengamanan berlangsung tanpa drama layaknya adegan film kriminal. Tidak ada kejar-kejaran di jalan raya, tidak ada aksi lompat pagar, dan tidak ada upaya melarikan diri. Terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga proses penyerahan kepada jaksa eksekutor berjalan lancar.

Di sinilah letak ironi yang kerap muncul dalam perkara buronan. Banyak orang menganggap waktu adalah tempat persembunyian terbaik. Namun dalam praktiknya, semakin lama sebuah putusan belum dieksekusi, semakin besar pula perhatian aparat untuk menuntaskannya.

Satgas SIRI sendiri dalam beberapa tahun terakhir menjadi semacam “alarm pengingat” bahwa keberadaan DPO tidak akan dibiarkan menjadi catatan tanpa tindak lanjut. Nama boleh lama tercantum dalam daftar, tetapi daftar itu tetap dibaca dan diperbarui.

Bagi masyarakat, penangkapan ini juga membawa pesan sederhana: kepastian hukum bukan hanya soal menjatuhkan putusan di ruang sidang. Kepastian hukum baru benar-benar terasa ketika putusan tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Karena itu, ketika Kejaksaan Agung kembali mengingatkan para buronan untuk menyerahkan diri, pesan yang disampaikan sesungguhnya cukup jelas. Negara mungkin tidak selalu bergerak dengan kecepatan yang diinginkan semua orang, tetapi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada akhirnya akan tetap mencari jalannya untuk dieksekusi.

Dan seperti yang sering terjadi dalam banyak perkara, waktu ternyata bukan penghapus status hukum. Kadang, ia justru menjadi saksi bahwa penegakan hukum masih terus berjalan, bahkan ketika sebagian orang mengira cerita itu telah lama berakhir.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Bo Foeng Mei alias Henni Melany

Tempat lahir : Surabaya

Usia/Tanggal lahir : 65 Tahun/22 Oktober 1961

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga

Alamat : Jl. Kertajaya Indah V/38 (F-334), RT 001/RW 010, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, menyatakan bahwa Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Secara Berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *