Medan— Di tengah semangat penegakan aturan yang terus digaungkan, persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan tampaknya masih menjadi “agenda langganan” yang tak pernah kehabisan bahan rapat. Seakan-akan, setiap kali aturan ditegakkan, selalu saja muncul bangunan baru yang lupa—atau sengaja lupa—mengurus izin.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 4 DPRD Kota Medan di Ruang Rapat Komisi 4 itu dipimpin oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., bersama para anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (26/01/2026) . Hadir pula perwakilan berbagai OPD terkait yang tampak solid hadir, setidaknya untuk memastikan bahwa daftar hadir tetap terisi rapi, meski persoalan di lapangan belum tentu serapi itu.
Dalam pembahasan, Komisi 4 menyoroti sejumlah pengaduan masyarakat yang datang bak antrean panjang, mulai dari aksi unjuk rasa terkait dugaan permasalahan sungai dan perizinan Perumahan City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Polonia, hingga temuan bangunan tanpa PBG di berbagai titik kota.
Beberapa lokasi yang turut menjadi perhatian antara lain bangunan di Jalan Pukat Banting II, Jalan Bhayangkara, Jalan Tuasan, dan Jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung, kemudian bangunan di Jalan Asrama Kecamatan Medan Timur, Jalan S. Parman Kecamatan Medan Baru, serta Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota. Daftar lokasi yang cukup panjang ini seolah menjadi “peta kecil” betapa dinamisnya pembangunan di Kota Medan—atau mungkin juga betapa kreatifnya sebagian pihak dalam menafsirkan aturan.
Dalam suasana yang tetap mengedepankan fungsi pengawasan, Komisi 4 DPRD Kota Medan kembali mengingatkan agar para pemilik bangunan segera mengurus dan melengkapi dokumen administrasi PBG sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah daerah melalui OPD terkait juga diharapkan tidak sekadar hadir dalam rapat, tetapi turut mengambil langkah tegas berupa penyegelan terhadap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta unsur kecamatan dan kelurahan di lokasi bangunan.
Seperti biasa, rapat pun berakhir dengan harapan yang sama: agar aturan tidak hanya berhenti di meja rapat, melainkan benar-benar hadir di lapangan. Namun, seperti yang sudah sering terjadi, harapan itu tampaknya masih harus kembali “dijadwalkan ulang” pada rapat berikutnya.(***)






