DPRD Kota Medan Dorong Pemerataan Guru Agama Katolik di Sekolah-sekolah

Politik20 Dilihat

Medan— Di tengah semangat pemerataan pendidikan yang terus digaungkan, ternyata masih ada hal mendasar yang diam-diam “menunggu giliran”, yakni ketersediaan guru agama di sejumlah sekolah. Ironisnya, di ruang kelas yang setiap hari dipenuhi siswa dengan berbagai latar belakang keyakinan, justru pengajaran agama tertentu belum sepenuhnya hadir secara merata.

Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Kota Medan. Audiensi ini membahas permohonan pengadaan Guru Agama Katolik, menyusul data dari Bimas Katolik Kementerian Agama Kota Medan yang menyebutkan masih terdapat sejumlah sekolah di Kota Medan yang belum memiliki Guru Agama Katolik.

Akibatnya, sebagian peserta didik belum mendapatkan pembelajaran agama sesuai dengan keyakinannya—sebuah kondisi yang, secara administratif, tampak sederhana, namun secara substansi cukup penting.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, yang didampingi oleh Henry Jhon Hutagalung, S.E., S.H., M.H., selaku Anggota DPRD Kota Medan, Senin (26/01/2026).

Keduanya menerima aspirasi dengan suasana dialog yang berlangsung tertib, hangat, dan—seperti lazimnya audiensi—penuh dengan harapan yang baik, meski persoalan yang dibahas sudah cukup lama menunggu perhatian.

Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa ketersediaan guru agama bukan hanya soal jumlah tenaga pengajar, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar peserta didik untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan agama yang dianutnya. Sebuah prinsip yang terdengar ideal di atas kertas, namun dalam praktiknya masih memerlukan sinkronisasi antara data, kebutuhan, dan distribusi tenaga pendidik.

Menyikapi hal tersebut, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. bersama Henry Jhon Hutagalung, S.E., S.H., M.H. merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan agar segera menindaklanjuti permasalahan ini. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan agar pemerataan Guru Agama Katolik di sekolah-sekolah Kota Medan dapat segera diwujudkan, sehingga tidak ada lagi peserta didik yang “hadir di kelas”, tetapi absen dalam mendapatkan pelajaran agama yang seharusnya mereka terima.

Audiensi ini pun menjadi semacam pengingat bahwa urusan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan bangunan sekolah yang berdiri megah atau kurikulum yang tertata rapi, tetapi juga tentang kehadiran tenaga pendidik yang tepat pada tempatnya. Karena pada akhirnya, pemerataan bukan hanya soal angka, melainkan juga soal memastikan setiap siswa mendapat hak yang sama—tanpa perlu menunggu terlalu lama di balik meja administrasi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *