Medan — Di sebuah ruang rapat yang rapi dengan dokumen yang juga tak kalah tebalnya, Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Kota Medan kembali menggelar Rapat Koordinasi. Agenda yang terdengar sederhana—mencocokkan data aset—ternyata menyimpan cerita panjang tentang bagaimana sebuah kota besar masih terus berupaya memastikan “apa yang dimiliki” benar-benar diketahui dengan pasti.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Robi Barus, S.E., M.A.P., selaku Ketua Pansus Penertiban Aset Kota Medan, bersama jajaran anggota Pansus, Senin (26/01/2026).
Di hadapan Inspektorat Kota Medan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, pembahasan berlangsung serius, meski sesekali tersirat nuansa khas: daftar aset yang panjang, namun masih terus bertambah karena data yang belum sepenuhnya lengkap.
Dalam forum tersebut, Pansus membahas daftar aset yang tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Medan berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah. Namun seperti lazimnya urusan inventarisasi, yang tertulis di atas kertas belum tentu sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan—dan di sinilah biasanya rapat menjadi lebih “hidup” daripada sekadar angka-angka di tabel.
Tak hanya soal daftar, rapat juga menyoroti optimalisasi pemanfaatan aset daerah, mulai dari aset yang disewa, pinjam pakai, hingga kerja sama bagi guna. Sebuah konsep yang secara teori terdengar efisien dan produktif, namun dalam praktiknya kerap menuntut ketelitian ekstra agar tidak sekadar menjadi istilah administratif tanpa implementasi yang maksimal.
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah masih adanya tanah milik Pemerintah Kota Medan yang belum tercatat dalam daftar aset secara lengkap. Kondisi ini membuat kebutuhan pendataan yang lebih menyeluruh menjadi semakin penting, dengan melibatkan peran kelurahan dan kecamatan sebagai ujung tombak yang lebih dekat dengan kondisi riil di lapangan. Seakan-akan, data yang lengkap bukan hanya soal administrasi pusat, tetapi juga hasil kerja kolektif dari level paling bawah.
Melalui rapat ini, Pansus Penertiban Aset Kota Medan berharap adanya sinkronisasi data yang lebih akurat, sehingga pengelolaan aset daerah tidak hanya tertib di atas kertas, tetapi juga jelas keberadaan dan pemanfaatannya di lapangan. Karena dalam pengelolaan aset, yang sering menjadi tantangan bukan hanya “apa yang dimiliki”, tetapi juga “di mana letaknya” dan “siapa yang mengelolanya”.
Rapat koordinasi ini pun menjadi semacam pengingat ringan bahwa mengelola aset daerah bukan sekadar menghitung, melainkan juga memastikan setiap jengkalnya terdata, termanfaatkan, dan tidak hilang dalam catatan yang belum sempat diperbarui. Sebuah pekerjaan yang, seperti biasa, tidak pernah benar-benar selesai—namun selalu punya rapat berikutnya untuk dilanjutkan.(***)






