Menghitung PAD dari Tumpukan Data dan Sampah yang Tak Pernah Kehabisan Cerita

Politik17 Dilihat

Medan — Di tengah upaya serius meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Medan kembali dihadapkan pada kenyataan bahwa potensi pendapatan tidak hanya berada pada angka-angka, tetapi juga pada hal-hal yang setiap hari terlihat—dan kadang terabaikan—seperti retribusi sampah yang dikelola dari tingkat kecamatan.

Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD Kota Medan yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Senin (26/01/2026).

Rapat ini dipimpin oleh El Barino Shah, S.H., M.H., selaku Ketua Pansus Peningkatan PAD Kota Medan, bersama jajaran anggota Pansus yang hadir dengan membawa semangat yang sama: memastikan potensi pendapatan tidak sekadar tercatat, tetapi juga benar-benar tergarap.

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada data-data akurat terkait potensi penerimaan retribusi, khususnya data wajib retribusi sampah per kecamatan. Sebuah data yang, jika ditelusuri lebih dalam, bukan hanya sekadar angka, melainkan potret aktivitas pelayanan publik yang berlangsung setiap hari—meski terkadang tidak selalu terdokumentasi dengan sempurna.

Namun, seperti halnya mengelola sesuatu yang “bergerak setiap hari”, persoalan pun ikut hadir mengikuti ritmenya. Dalam rapat itu, turut dibahas berbagai kendala dalam pengelolaan retribusi sampah, mulai dari keterlambatan pengangkutan hingga belum optimalnya pemberian bukti pemungutan kepada masyarakat. Hal-hal yang secara sederhana terdengar teknis, namun dalam praktiknya menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan akuntabilitas.

OPD terkait yang hadir dalam rapat ini, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, turut memberikan pandangan sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing. Kehadiran lintas perangkat ini seolah menegaskan bahwa urusan PAD bukanlah pekerjaan satu meja, melainkan kerja bersama yang membutuhkan sinkronisasi data, kebijakan, dan pelaksanaan di lapangan.

Melalui rapat ini, Pansus Peningkatan PAD Kota Medan berharap adanya perbaikan dalam tata kelola retribusi, khususnya pada sektor yang memiliki potensi besar namun kerap dihadapkan pada tantangan operasional sehari-hari. Karena dalam logika yang sederhana, semakin tertib data dan sistem pemungutan, semakin terbuka pula peluang peningkatan pendapatan daerah.

Pada akhirnya, rapat tersebut kembali mengingatkan bahwa meningkatkan PAD bukan hanya soal menggali potensi baru, tetapi juga merapikan potensi yang sudah ada—mulai dari data yang lengkap hingga layanan yang berjalan sebagaimana mestinya. Sebuah pekerjaan yang mungkin terlihat rutin, namun justru di situlah letak “nilai tambah” yang sesungguhnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *