Masih Ada Kesempatan! Gebyar Semarak PBB HUT Kota Medan ke-436 Tinggal Menghitung Hari

Masih Ada Kesempatan! Gebyar Semarak PBB HUT Kota Medan ke-436 Tinggal Menghitung Hari

MEDAN — Ada kabar baik bagi warga Kota Medan yang masih punya urusan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program Gebyar Semarak PBB dalam rangka HUT Kota Medan ke-436 masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan potongan yang cukup menggiurkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si, mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Sebab, program ini memiliki batas waktu yang sudah jelas: 31 Juli 2026.

Artinya, bagi yang selama ini punya tunggakan PBB dan selalu berkata, “Nanti sajalah dibayar,” sekarang kata nanti sudah mulai kehabisan masa berlaku.

Melalui program ini, Pemko Medan memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat.

Untuk tunggakan PBB tahun 1994–2011, wajib pajak mendapatkan potongan sebesar 75 persen.

Sementara untuk PBB tahun 2012–2025, diberikan potongan 50 persen bagi nilai pajak di bawah Rp2 juta.

Yang juga menarik, masyarakat mendapatkan bebas denda.

Lebih praktis lagi, berbagai potongan tersebut diberikan secara otomatis. Warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau repot datang hanya untuk mengurus surat keringanan.

Jadi, tinggal cek kewajiban PBB, lihat nominal setelah mendapatkan potongan, lalu bayar.

Kalau urusan administrasi sudah dibuat sederhana seperti ini, rasanya alasan untuk menunda tinggal satu: memang belum mau bayar.

Pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, mulai dari Bank Sumut, BTN, Sumut Link, UOB, OVO, LinkAja, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC, Bank Sinarmas, hingga berbagai platform digital seperti Blibli, Bukalapak, DANA, Tokopedia dan Shopee.

Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui Pos Indonesia, Alfamart dan Indomaret.

Dengan pilihan kanal pembayaran yang cukup banyak, warga tidak perlu merasa bahwa membayar PBB harus selalu berarti datang ke kantor pemerintah. Mau lewat bank, aplikasi digital, minimarket, semuanya sudah tersedia.

Namun satu hal yang tidak tersedia adalah tombol “bayar nanti” tanpa batas waktu.

Karena program ini berlaku hingga 31 Juli 2026, masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan sebelum keringanan berakhir.

Bagi pemerintah daerah, program Gebyar Semarak PBB bukan hanya soal memberikan diskon. Di balik keringanan tersebut terdapat harapan agar semakin banyak tunggakan dapat diselesaikan dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

Sementara bagi masyarakat, ini adalah momentum untuk membereskan kewajiban PBB dengan beban yang lebih ringan.

Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali menjadi bagian dari penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Medan.

Jadi, kalau masih ada tunggakan PBB, jangan menunggu sampai programnya benar-benar lewat. Diskonnya sudah datang, denda dibebaskan, pembayarannya pun bisa dari berbagai tempat. Tinggal kemauan yang harus segera online.

Seperti pesan Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian, masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari kontribusi bersama untuk pembangunan Kota Medan.

Medan Untuk Semua. Bangga Bayar Pajak, Bangga Bangun Medan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *