Menyelaraskan Naskah, Menjaga Arah: Saat Perda Dirapikan Sebelum Melangkah

Politik15 Dilihat

Medan — Di sebuah ruang rapat yang relatif tenang di lingkungan DPRD Kota Medan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar Rapat Kerja Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Agenda yang terdengar teknis ini, jika disederhanakan, adalah upaya memastikan bahwa setiap rencana peraturan tidak hanya disusun, tetapi juga selaras sebelum benar-benar dijalankan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Medan tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, Senin (19/01/2026). Dalam suasana yang cenderung formal namun tetap cair, pembahasan mengalir pada hal-hal yang sering kali tampak kecil, tetapi justru menentukan arah besar sebuah regulasi.

Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah harmonisasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Harmonisasi ini dilakukan dengan melibatkan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Utara, sebagai langkah memastikan bahwa setiap draf tidak hanya sesuai dengan kebutuhan daerah, tetapi juga sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam bahasa sederhana, ini adalah proses “menyamakan nada” sebelum sebuah regulasi dimainkan dalam orkestrasi kebijakan.

Beberapa Ranperda yang menjadi pembahasan antara lain perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Keduanya menyentuh aspek yang cukup dekat dengan kehidupan masyarakat, sehingga penyusunannya pun menuntut ketelitian ekstra—agar tidak hanya rapi di atas kertas, tetapi juga relevan di lapangan.

Dalam forum tersebut, Afif Abdillah memimpin jalannya diskusi bersama anggota Bapemperda dan unsur dari Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan. Setiap masukan yang muncul dibahas dengan pendekatan yang cenderung sistematis, seolah semua pihak sepakat bahwa dalam urusan peraturan, ketergesaan bukanlah teman yang baik.

Jika dilihat dengan kacamata Horatian Satire, rapat ini menghadirkan gambaran ringan tentang bagaimana sebuah regulasi harus “berkaca” terlebih dahulu sebelum tampil di ruang publik. Tidak ada yang terburu-buru ingin terlihat sempurna, tetapi semua berupaya memastikan bahwa setiap detail telah melalui proses penyesuaian yang layak.

Menariknya, proses harmonisasi ini juga menunjukkan bahwa penyusunan peraturan bukanlah pekerjaan satu pihak semata. Ia adalah hasil dari dialog yang berlapis, melibatkan berbagai perspektif agar tidak terjadi “perbedaan interpretasi” yang dapat muncul di kemudian hari. Dalam suasana seperti ini, rapat bukan sekadar forum formal, melainkan ruang bertemunya kehati-hatian dan niat untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Pada akhirnya, Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kota Medan ini memperlihatkan bahwa sebelum sebuah peraturan “turun ke masyarakat”, ada proses panjang yang dijalani dengan cermat. Di balik istilah-istilah teknis dan dokumen yang tebal, tersimpan upaya sederhana namun penting: memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir benar-benar telah diselaraskan, sehingga dapat dijalankan tanpa kehilangan arah di tengah jalan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *