Matabangsa – Medan : 2,4 juta masyarakat Kota Medan harus mengetahui mengenal dan memahami Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai amanah Perda Nomor 3 Tahun 2014. Karena jumlah masyarakat yang tidak sedikit itu, maka perlu dilakukan Sosialisasi Perda (Sosper) KTR secara gencar dan terus – menerus.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan Mulia Asri Rambe, SH ketika melakukan sosialisasi pertama Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR kepada puluhan masyarakat di kediamannya Jalan Platina VII Nomor 89 Kompleks Bank Kelurahan Titi Papan-Medan Deli Minggu (19/01/2020).
“Banyak masyarakat beranggapan bahwa kalau seseorang itu berada di KTR tidak boleh merokok, padahal masih boleh merokok. Tapi pada tempat-tempat yang telah disediakan secara khusus. Ada tempat-tempat dimana boleh merokok dan ada yang tidak, Perda KTR ini mengatur tentang dimana-mana saja, zona-zona yang diperbolehkan merokok dan tidak boleh merokok. Disini dituntut peran serta masyarakat untuk meningkatkan tanggung jawabnya,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Selain itu, kata Mulia Asri yang akrab disapa Bayek ini, ada juga tanggung jawab pengelola sebuah usaha BUMN/ BUMD maupun swasta atau pimpinan instansi pemerintah/ swasta untuk menyediakan tempat khusus merokok, misalnya seperti kantor-kantor pemerintah, gedung DPRD, Bandara, Pelabuhan, Plaza-plaza, Kafe, Stasiun Kereta Api, Pasar modern dan tradisionil, tempat wisata, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat olah raga.
Hal ini berkaitan dengan tujuan kepentingan kualitas manusia, kelestarian ekologi, perlindungan hukum yang keseluruhannya mesti seimbang, keterpaduan agar terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Masyarakat harus mengetahui secara jelas dimana-mana saja tempat KTR dan Perda yang memiliki unsur pidana ini.
Pada kegiatan yang diawali pembacaan doa oleh Ketua Partai Golkar Pekan Labuhan Ruslan ini, Mulia Asri Rambe yang juga Ketua AMPI Kota Medan berpendapat, masyarakat harus memperoleh perlindungan penuh dari dampak buruk rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena masyarakat memiliki hak, mengetahui sejauh mana bahayanya rokok. Disamping itu masyarakat juga harus mematuhi Perda tentang KTR ini, jelasnya.
“Sesuai pasal 12 Perda tentang KTR, masyarakat tanpa terkecuali tidak boleh merokok pada tempat-tempat pelayanan kesehatan, Rumah Sakit, Klinik, Rumah Bersalin, Laboratorium, Posyandu, Tempat Praktek Kesehatan Swasta, tempat proses ajar mengajar, tempat kursus, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, bengkel, pompa besin dan berbagai tempat lainnya,” ungkapnya.
Dijelaskan Mulia Asri, pada pasal 44 Perda Nomor 3 Tahun 2014 sesuai yang dimaksud pasal 7 ditegaskan, merokok ditempat-tempat KTR dapat diancam Pidana Kurungan 3 hari dan denda Rp50 ribu, yaitu bagi mereka yang merokok ditempat fasilitas kesehatan, ajar mengajar, angkutan umum, ditempat kerja, yang mempromosikan rokok (dihukum 7 hari), penanggung jawab tempat yang tidak menyediakan lokasi merokok secara khusus (dihukum 15 hari denda Rp10 juta).
“Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Ini dilakukan adalah melaksanakan amanah sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Medan. Seiring dengan wasiat Nabi Muhammad SAW bahwa ada amal perbuatan yang akan dibawa hingga ke alam barzah (alam kubur) yaitu pertama, doa anak yang sholih, yang ke dua ilmu yang diajarkan. Insyaa Allah tentang Perda KTR yang telah disampaikan tadi, dapat diamalkan dan bermanfaat bagi kita semua.
Sedangkan yang ke tiga adalah sedekah, memberi kepada saudara-saudara kita dengan ikhlas. Meskipun sedikit tapi bermanfaat bagi orang yang menerimanya, pahalanya akan terus mengalir untuk kita yang bersedekah/memberi, meskipun kita sudah meninggal dunia. Pahala sedekah itu terus mengalir sampai ke alam barzah,” jelas Mulia Asri mengakhiri (Sugandhi Siagian)