Pasar Kampung Lalang Semrawut, PKL Merajalela dan Kinerja Satpol PP Medan Disorot

Pasar Kampung Lalang Semrawut, PKL Merajalela dan Kinerja Satpol PP Medan Disorot

MEDAN — Pasar Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, kembali memperlihatkan wajah klasik persoalan tata kelola kota: badan jalan yang seharusnya menjadi jalur kendaraan berubah fungsi menjadi tempat berdagang, bongkar muat, hingga parkir. Akibatnya, pengendara yang melintas harus lebih banyak bersabar daripada menekan pedal gas.

Kondisi semrawut tersebut menjadi sorotan karena aktivitas pedagang kaki lima (PKL) semakin meluber ke bahu hingga badan jalan. Ditambah tingginya volume kendaraan di jalur penghubung antarwilayah dan parkir yang menggunakan ruas jalan utama, kawasan ini pun mudah berubah menjadi titik kemacetan.

Pantauan wartawan, Rabu (12/8) siang, menunjukkan akses jalan di sekitar Pasar Kampung Lalang semakin menyempit. Sebagian badan jalan digunakan untuk aktivitas perdagangan dan bongkar muat barang yang berlangsung tanpa pengaturan yang terlihat jelas.

Sebagian pedagang juga memilih berjualan di luar area pasar, meskipun tersedia bangunan pasar. Akibatnya, ruang publik yang semestinya digunakan bersama justru perlahan-lahan seperti mengalami proses “privatisasi” tanpa sertifikat: siapa cepat dia dapat.

Persoalannya tentu bukan semata-mata keberadaan PKL. Pedagang mencari nafkah dan itu merupakan bagian dari denyut ekonomi masyarakat. Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan aktivitas ekonomi tersebut tetap tertib dan tidak mengambil hak pengguna jalan?

Di sinilah kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan patut dipertanyakan.

Seorang warga Kampung Lalang, Ahmad, mengatakan kondisi tersebut bukan persoalan baru. Menurutnya, kesemrawutan sudah berlangsung bertahun-tahun dan penertiban yang dilakukan belum memberikan perubahan berarti.

“Petugas Satuan Polisi Pamong Praja harusnya secara berkala melakukan penataan dan penertiban terhadap lapak liar. Kalau cuma setengah hati, ya beginilah jadinya. Macet dan semrawut,” ujar Ahmad kepada wartawan, Rabu (12/8) siang.

Kritik tersebut layak menjadi bahan evaluasi. Sebab, penertiban tidak cukup dilakukan ketika kamera sudah hadir atau ketika kondisi sudah terlanjur viral. Kalau setelah ditertibkan lapak kembali berdiri di lokasi yang sama beberapa hari kemudian, publik tentu akan bertanya: yang ditertibkan itu pedagangnya atau hanya suasana untuk sementara?

Lebih jauh, Ahmad menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan. Ia bahkan menyebut adanya dugaan oknum yang menerima “upeti” sehingga aktivitas PKL dapat terus berlangsung.

Dugaan tersebut merupakan tudingan serius yang tentu perlu dibuktikan dan tidak boleh dianggap sebagai fakta tanpa pemeriksaan. Namun, justru karena tudingan itu muncul dari masyarakat, Satpol PP dan pihak terkait seharusnya tidak alergi terhadap evaluasi. Jika memang tidak ada praktik semacam itu, maka transparansi dan penertiban yang konsisten menjadi cara paling efektif untuk menjawabnya.

Sebab dalam urusan penegakan Peraturan Daerah, ruang abu-abu adalah tempat paling subur bagi prasangka masyarakat.

Ahmad juga meminta Satpol PP Kota Medan bertindak lebih tegas demi kenyamanan pengguna jalan.

“Kami rasa ada oknum menarik upeti, sehingga para PKL itu bisa merajalela dan memperparah keadaan. Tolong, Satpol PP Kota Medan untuk bertindak tegas. Demi kenyamanan para pengguna jalan,” katanya.

Kritik terhadap Satpol PP menjadi semakin relevan karena penataan kota tidak mungkin berhasil jika hanya mengandalkan slogan tentang Medan yang bersih, aman, nyaman dan tertib.

Wali Kota Medan tentu menginginkan kota yang tertata. Tetapi keinginan tersebut membutuhkan perangkat penegak aturan yang konsisten di lapangan. Jangan sampai pemerintah memiliki regulasi yang rapi di atas kertas, sementara di bawahnya pedagang, kendaraan, parkir dan bongkar muat berlomba mengambil ruang yang sama.

Ironisnya, jika pengelolaan parkir dan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut dilakukan secara tertib, bukan tidak mungkin justru dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, ketertiban sebenarnya bukan musuh ekonomi. Sebaliknya, ketertiban dapat membuat aktivitas ekonomi lebih terukur dan memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.

Karena itu, persoalannya bukan apakah PKL harus dibubarkan atau dibiarkan. Pemerintah perlu menghadirkan solusi yang lebih masuk akal: penataan lokasi berjualan, pengaturan jam bongkar muat, penertiban parkir, penyediaan ruang berdagang yang layak, serta pengawasan berkelanjutan.

Dan tentu saja, Satpol PP tidak bisa bekerja sendirian. Dinas Perhubungan, kecamatan, pengelola pasar, kepolisian, hingga perangkat daerah terkait perlu duduk bersama. Jangan sampai setiap instansi hadir dengan rompi dan kewenangannya masing-masing, tetapi kemacetan tetap menjadi satu-satunya pihak yang konsisten bekerja.

Kinerja Kasatpol PP Kota Medan pun layak dievaluasi, bukan semata karena ada PKL di badan jalan, tetapi karena penertiban yang tidak berkelanjutan akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aturan.

Sebab kalau lapak liar hari ini ditertibkan, besok muncul lagi, lusa bertambah, minggu depan makin panjang, maka masyarakat wajar bertanya: apakah ini benar-benar penertiban, atau sekadar rutinitas yang belum menemukan hasil?

Pasar boleh ramai. Pedagang boleh mencari rezeki. Kendaraan juga berhak menggunakan jalan. Tetapi semuanya memiliki hak yang sama atas ruang kota.

Jangan sampai satu-satunya yang benar-benar tertib di Kampung Lalang hanyalah jadwal kemacetan: datang setiap hari, tepat waktu, tanpa pernah terlambat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *