Perkuat Pengawasan, Pemko Medan Sosialisasikan Perwal Sistem PengawasMU
MEDAN — Pengawasan birokrasi tidak lagi cukup hanya mengandalkan tumpukan berkas, lembar pemeriksaan, dan rapat evaluasi setelah persoalan muncul. Pemerintah Kota Medan mulai mendorong sistem pengawasan yang lebih terintegrasi dan berbasis digital melalui Sistem Pengawasan Medan Untuk Semua (PengawasMU).
Langkah tersebut ditandai dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pengawasan Terintegrasi melalui Sistem PengawasMU di Hotel Arya Duta, Rabu (7/10/2026). Mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Pj Sekda Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan, transformasi pengawasan menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Di hadapan pimpinan perangkat daerah dan para camat, Erfin menegaskan pola pengawasan konvensional yang parsial dan berjalan sendiri-sendiri harus mulai ditinggalkan.
Sebab, di era digital, pengawasan idealnya bukan sekadar datang ketika masalah sudah muncul. Kalau menunggu masalah menjadi temuan baru bergerak, ibaratnya seperti memadamkan api setelah asap memenuhi ruangan.
“Hari ini kita terus berupaya untuk berbenah. Namun demikian, kadang kala kita merasa apa yang kita lakukan itu tidak diukur berbasis data, sehingga kita mengasumsikan diri saja bahwa kita sudah bekerja maksimal,” kata Erfin.
Melalui Sistem PengawasMU, Inspektorat ingin menghadirkan pengukuran kinerja yang lebih objektif, berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Erfin, pengawasan harus menjadi instrumen untuk memastikan seluruh program kerja Pemko Medan berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Inspektorat tidak semata-mata ditempatkan sebagai “polisi internal” yang datang untuk mencari kesalahan. Pengawasan justru diarahkan menjadi bagian dari proses pencegahan agar kesalahan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Kami di Inspektorat ingin membuat satu penyajian kepada kita semua, termasuk kepada pimpinan daerah, bagaimana pengukuran kinerja ini benar-benar dilakukan secara bertanggung jawab. Artinya pengawasan yang kami lakukan bukan sekadar mencari kesalahan, namun lebih memastikan agar program kerja Pemko Medan berjalan dengan baik dan benar,” ujar Erfin.
Dari Perencanaan sampai Tindak Lanjut
Erfin menjelaskan, melalui Perwal Nomor 59 Tahun 2026, Sistem PengawasMU dirancang sebagai ekosistem pengawasan digital yang mencakup proses secara end to end.
Sistem tersebut mengintegrasikan proses perencanaan, penugasan, pelaksanaan, pelaporan hingga pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan secara real-time.
Artinya, pengawasan tidak berhenti ketika laporan pemeriksaan selesai dibuat. Tahapan tindak lanjut juga menjadi bagian yang harus dipantau.
Selain itu, PengawasMU memperkuat pengawasan internal melalui pengelolaan kanal pengaduan masyarakat, Whistleblowing System (WBS) serta Unit Pengendalian Gratifikasi.
Sistem tersebut juga menghadirkan layanan konsultasi daring dengan menempatkan Inspektorat sebagai trusted advisor bagi perangkat daerah. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah mengidentifikasi sekaligus memitigasi risiko sejak dini.
Kalau dulu persoalan baru ramai ketika sudah menjadi temuan, melalui sistem ini pendekatannya diharapkan berubah: risiko dicium lebih awal, ditangani lebih cepat, dan tidak menunggu menjadi “bom waktu” administrasi.
Erfin pun meminta seluruh kepala perangkat daerah mendukung penerapan Sistem PengawasMU secara aktif.
“Saya harapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mendukung implementasi Sistem PengawasMU dengan cara aktif menggunakan sistem, menyediakan data yang diperlukan, menindaklanjuti hasil pengawasan tepat waktu, serta membangun koordinasi yang solid dengan APIP,” pungkasnya.
Pengawasan Jangan Menunggu Masalah
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kota Medan Desy Chalizah Permataningtyas mengatakan, sosialisasi Perwal tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah sekaligus meningkatkan kemampuan dalam menggunakan Sistem PengawasMU.
Menurutnya, paradigma pengawasan juga harus berubah. Pengawasan tidak seharusnya hanya muncul setelah sebuah persoalan terjadi.
“Pengawasan tidak hanya lahir setelah masalah terjadi, tetapi hadir untuk mencegah masalah sebelum menjadi temuan. Inspektorat sebagai trusted advisor, bukan hanya sebagai pemeriksa,” pungkas Desy.
Penerapan Sistem PengawasMU pada akhirnya akan diuji bukan dari seberapa canggih nama aplikasinya, melainkan dari seberapa efektif sistem tersebut digunakan oleh perangkat daerah.
Sebab, teknologi secanggih apa pun tetap membutuhkan satu hal yang sederhana: data yang benar, laporan yang terbuka, tindak lanjut yang nyata, dan kemauan untuk memperbaiki kesalahan sebelum menjadi masalah.
Jangan sampai pengawasan sudah digital, tetapi kebiasaan lama masih analog.(***)






