Polri Beri Respon Usulan Kementerian HAM Menghapus SKCK, Ungkap Permintaan Pembuatan Datang dari Masyarakat

Kriminal19 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Persoalan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beberapa waktu terakhir sedang hangat jadi perbincangan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sempat memberikan usulan tentang penghapusan SKCK yang diterbitkan oleh Polri.

Usulan ini terkait dengan keluhan mantan napi yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan karena catatan kriminal dalam SKCK.

Karena itu, adanya SKCK dianggap telah menghalangi hak asasi yang dimiliki warga negara.

Baca Juga: MAN 1 Mandailing Natal Gelar Pembagian Takjil Kolaborasi Tim Pramuka, OSIM, dan Rohis

Menanggapi usulan dari Kementerian HAM tersebut, pihak kepolisian pun telah buka suara.

Polri mengatakan kalau usulan tersebut adalah bagian dari masukan untuk kepolisian.

“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri pada Senin, 24 Maret 2025.

Trunoyudo menjelaskan jika penerbitan SKCK berasal dari permintaan yang datangnya dari masyarakat.

Baca Juga: Menjalin Ukhuwah, Memaknai Ramadan: KUA Sumbul Gelar Safari Ramadan dan Berbagi

Paling sering, permintaan SKCK datang dari masyarakat yang ingin memenuhi persyaratan kerja.

“Itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” imbuhnya.

Menurut Trunoyudo, ada manfaat keamanan yang diberikan dari penerbitan SKCK ini.

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan,” ucapnya.

“Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” tambahnya.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polres Toba Laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Ia kemudian memberikan tanggapan tentang SKCK yang justru jadi hambatan saat mencari kerja.

“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya.

Sementara itu, SKCK telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2 tentang Polri dan dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *