Prajurit Satgas Pamrahwan Maluku Batalyon Arhanud 11/WBY Terima Penyuluhan Hukum dari Pejabat Mabes TNI

Matabangsa21 Dilihat

Matabangsa.com : Prajurit Satgas Pamrahwan Maluku Batalyon Arhanud 11/WBY menerima penyuluhan hukum dari Pejabat Mabes TNI di Mako Yonarhanud 11/WBY sebelum berangkat menuju daerah Satgas, Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai Sumatera Utara. Kamis (26/8/2021).

Penyuluhan Hukum tersebut diberikan oleh Kolonel Sus Dedy Eka Putra, S.H., M.H., Kabid Dukkum Babinkum TNI kepada prajurit Batalyon Arhanud 11/WBY agar mendapatkan pencerahan ilmu hukum yang dapat diterapkan di daerah penugasan saat terjadi masalah atau pada saat menangani konflik sosial di masyarakat.

“Kunjungan pejabat Babinkum TNI dalam hal ini adalah untuk memberikan pembekalan materi hukum yang manfaatnya sangat penting untuk menunjang pelaksanaan tugas prajurit di lapangan.” ujan Dansatgas.

Dalam kunjungan tersebut Kabid Dukkum mengatakan pembekalan hukum sangat penting diberikan kepada prajurit terutama prajurit yang sedang melaksanakan tugas operasi, apalagi prajurit terikat dengan aturan perundang-undangan baik hukum yg berlaku di masyarakat maupun di militer.

“Hal ini kami anggap sangat penting karena untuk menunjang tugas berhasil dan sukses serta prajurit terhindar dari masalah hukum ataupun pelanggaran2 lainnya yang justru bisa merugikan prajurit itu sendiri bahkan nama baik TNI.” ucap Dansatgas.

Kolonel Sus Dedy juga memberikan beberapa contoh tindak pidana dalam KUHP yang mungkin terjadi selama bertugas diantaranya perkelahian, mabuk mabukan, perjudian, pencurian, penadahan, asusila termasuk pidana dalam KUHPM seperti Insubordinasi dan meninggalkan pos/disersi/kelana yudha.

Kabid Dukkum tidak hanya memberikan ilmu tentang Hukum saja melainkan juga pada kesempatan tersebut membagikan buku panduan tentang Hukum agar prajurit bisa sewaktu-waktu mempelajari lebih dalam tentang Hukum yang bermanfaat saat menjalankan tugas di daerah rawan.

x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *