matabangsa.com – Langkat : Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat tunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang pria inisial SA (29), warga Kelurahan Palu Manis, Kecamatan Gebang, Langkat, Senin (06-01-2025). Pria tersebut ditangkap di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., segera memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 untuk menyelidiki laporan dan pengintaian tentang adanya peredaran narkoba di lokasi kejadian.
Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) mendapati tersangka SA sedang mengendarai sepeda motor. Tanpa membuang waktu pria tersebut langsung disergap. Namun saat akan diamankan, tersangka SA coba membuang kotak yang dibalut lakban coklat. Namun aksinya berhasil digagalkan petugas. Saat diperiksa
Setelah diperiksa, ternyata kotak tersebut berisi satu bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 95,66 gram.
Dalam penyergapan itu polisi turut menahan sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan yang diberikan. Bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kapolres Langkat juga menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat untuk memberantas narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktifitas yang mencurigakan agar peredaran narkoba dapat dibersihkan di Wilayah Langkat, ujarnya.(utho)