Ranperda Pajak dan Retribusi Medan Masuk Meja Harmonisasi, Setwan Ikut Kawal Substansi Regulasi

Ranperda Pajak dan Retribusi Medan Masuk Meja Harmonisasi, Setwan Ikut Kawal Substansi Regulasi

MEDAN — Rancangan aturan soal pajak dan retribusi daerah Kota Medan mulai masuk tahap penting. Sebelum dibawa lebih jauh menjadi produk hukum daerah, substansi rancangan tersebut terlebih dahulu diuji dan diselaraskan agar tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.

Proses itu dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kamis (6/8/2026).

Sekretariat DPRD Kota Medan turut menghadiri rapat tersebut. Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P., hadir bersama Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H., serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Medan.

Rapat juga dihadiri Badan Pendapatan Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.

Harmonisasi menjadi tahapan yang tidak bisa dianggap sekadar formalitas. Rancangan regulasi yang mengatur pajak dan retribusi menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan berkaitan dengan penerimaan daerah. Karena itu, setiap rumusan pasal perlu dipastikan memiliki dasar hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.

Dalam forum tersebut, substansi Ranperda dibahas untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelarasan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas rancangan sebelum memasuki tahapan pembahasan dan proses penetapan lebih lanjut.

Bagi Sekretariat DPRD Kota Medan, keterlibatan dalam proses harmonisasi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kelancaran fungsi legislasi DPRD. Administrasi, persidangan, hingga penyusunan produk hukum membutuhkan koordinasi antarlembaga agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

Apalagi, bicara pajak dan retribusi berarti bicara dua hal sekaligus: pendapatan daerah dan kewajiban masyarakat. Regulasi yang terlalu longgar bisa mengganggu penerimaan daerah, sementara aturan yang tidak jelas berpotensi membuat masyarakat bingung ketika harus memenuhi kewajibannya.

Karena itu, kualitas sebuah Perda tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat aturan tersebut disahkan. Yang lebih penting adalah apakah aturan itu memiliki dasar hukum yang kuat, mudah dipahami, efektif diterapkan, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui rapat harmonisasi ini, seluruh pihak terkait diharapkan dapat menyempurnakan substansi Ranperda sehingga nantinya mampu menjadi produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak sekadar menambah tebal koleksi dokumen peraturan.

Sebab, pada akhirnya, aturan pajak dan retribusi bukan hanya soal pasal dan angka. Di baliknya ada kepentingan penerimaan daerah sekaligus masyarakat yang akan menjalankan aturan tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *