Matabangsa.com – Binjai: Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 serta Penetapan Usulan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, Jumat (22/03).
Tampak hadir Wakil Ketua II DPRD Kota Binjai Ir. M. Syarif Sitepu, para anggota DPRD Kota Binjai, perwakilan Polres Binjai, para Staf Ahli dan Asisten Pemko Binjai, para OPD se-Kota Binjai, para Camat dan Lurah se-Kota Binjai.
Dalam hal ini, Wali Kota Binjai menyampaikan laporan kinerja Pemerintah Kota Binjai selama tahun anggaran 2023. Dirinya mengakui masih banyak kekurangan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kota.
“Oleh karena itu, pandangan dan evaluasi dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Binjai akan dijadikan bahan kajian untuk meningkatkan kinerja pemerintah di masa mendatang,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Binjai mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Binjai yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Binjai tahun anggaran 2023.
Ia pun juga mengucapkan terima kasih kepada forum pimpinan daerah, segenap ulama, tokoh masyarakat serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Binjai.
Dengan adanya Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Binjai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kota.
Sekretaris Daerah Kota Binjai, H. Irwansyah Nasution, S.Sos menyampaikan pengantar sembilan usulan program pembentukan peraturan daerah yang diajukan Pemko Binjai.
Adapun usulan tersebut antara lain, yang pertama ranperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai. Kedua, ranperda mengenai Pembubaran Perusahaan Daerah Angkutan Kota Binjai. Ketiga, ranperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Binjai. Keempat, ranperda mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik. Kelima, ranperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Binjai. Keenam, ranperda mengenai Pembangunan Jangka Panjang Kota Binjai Tahun 2025-2045. Ketujuh, ranperda mengenai Mekanisme Kesiapan dan Penanggulangan Bencana. Kedelapan, ranperda mengenai Pengarusutamaan Gender. Dan yang terakhir, ranperda mengenai Perda Kumulatif Terbuka.
Sekda Kota Binjai berharap usulan tersebut dapat menghasilkan peraturan daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.(wik)