Reforma Agraria Jangan Berhenti di Sertifikat, Wagub Surya: Tanah Harus Bisa Bikin Ekonomi Masyarakat Bergerak
MEDAN — Reforma agraria jangan sampai selesai di meja kantor, lalu masyarakat pulang membawa sertifikat sementara urusan perut tetap mencari jalan keluar sendiri.
Pesan itulah yang disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya. Menurutnya, reforma agraria tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah dan kepastian hukum. Lebih jauh, tanah yang sudah ditata harus mampu menjadi pintu masuk bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
“Reforma agraria harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” tegas Surya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (2/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri Direktur Landreform Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya, Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha, Pj Sekdaprov Sumut Timor Tumanggor, unsur Forkopimda serta sejumlah kepala daerah.
Bagi Surya, reforma agraria bukan sekadar pekerjaan administratif untuk memastikan siapa pemilik sebidang tanah.
Sebab, kalau urusannya hanya sertifikat, persoalannya relatif sederhana: tanah punya dokumen, pemilik punya kepastian hukum.
Tetapi pekerjaan besarnya justru dimulai setelah itu.
Bagaimana tanah tersebut bisa produktif? Bagaimana masyarakat bisa mengembangkan usaha? Bagaimana lahan dapat menjadi sumber pendapatan keluarga?
Di titik inilah reforma agraria dituntut tidak berhenti sebagai program pertanahan, tetapi benar-benar menjadi program ekonomi.
Surya menjelaskan, reforma agraria merupakan upaya menghadirkan keadilan melalui penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Semangat tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Sebagai bentuk keseriusan pemerintah provinsi, kita telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur. Dengan begitu, kita memiliki wadah koordinasi lebih terpadu dalam melaksanakan penataan aset, penyelesaian konflik agraria, serta pengembangan akses ekonomi bagi penerima manfaat,” jelasnya.
Tanah Sudah Ditata, Ekonomi Jangan Ikut Diam
Sumut sendiri masih menghadapi persoalan agraria yang tidak sederhana.
Mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, sengketa kepemilikan hingga persoalan sinkronisasi data antarinstansi.
Masalah-masalah tersebut tentu tidak bisa diselesaikan hanya dengan rapat dan tumpukan dokumen.
Dibutuhkan data yang akurat, penyelesaian yang terbuka serta kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Namun setelah konflik selesai dan aset berhasil ditata, pemerintah juga tidak boleh berhenti di garis finis administratif.
Menurut Surya, masyarakat penerima manfaat harus mendapatkan dukungan lanjutan berupa penguatan koperasi, pengembangan UMKM, pemberdayaan ekonomi, pendampingan usaha hingga akses pembiayaan.
“Dengan begitu, manfaat reforma agraria bermuara pada kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Kalimat tersebut menjadi penting karena reforma agraria pada akhirnya bukan lomba berapa banyak sertifikat yang bisa diterbitkan.
Ukuran keberhasilannya justru lebih sederhana: apakah masyarakat yang menerima manfaat menjadi lebih produktif dan kehidupannya lebih sejahtera?
Sebab sertifikat tanah memang penting. Tetapi sertifikat belum otomatis membuat dapur mengepul.
Konflik Agraria Jangan Jadi Warisan Turun-Temurun
Surya juga mengingatkan pentingnya sosialisasi terhadap berbagai kebijakan baru.
Menurutnya, komunikasi yang baik diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman dalam pelaksanaan reforma agraria.
Ini penting karena persoalan tanah hampir selalu sensitif.
Satu bidang tanah bisa menyimpan sejarah panjang, mulai dari penguasaan turun-temurun, klaim kepemilikan, batas wilayah, hingga kepentingan ekonomi.
Kalau datanya berbeda antara satu instansi dengan instansi lain, jangan heran jika konflik tanah bisa lebih awet daripada usia beberapa pemerintahan.
Karena itu, Surya menilai penyelesaian persoalan agraria membutuhkan komitmen dan koordinasi seluruh pihak.
“Rakor ini menjadi langkah awal yang penting untuk menyamakan arah, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap program yang direncanakan dapat berjalan efektif hingga tingkat kabupaten/kota,” katanya.
GTRA Diminta Bekerja Sampai Lapangan
Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha melaporkan bahwa sejumlah langkah awal telah dilakukan sebelum diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang GTRA.
Tahap tersebut mencakup konsultasi, pembahasan pembentukan tim, penyusunan rencana kerja hingga penetapan fokus lokasi.
Selanjutnya, tim akan melakukan pendataan dan survei lapangan bersama terhadap subjek dan objek reforma agraria. Langkah ini diperlukan untuk mendukung penataan aset sekaligus penyelesaian konflik agraria.
Tim GTRA Sumut juga akan memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN terkait penyelesaian sengketa dan konflik agraria di Sumut.
Selain itu, akan disusun daftar penerima manfaat hasil penataan aset secara by name by address, daftar persoalan pelaksanaan reforma agraria serta laporan akhir kegiatan GTRA Provinsi Sumut.
Semua terdengar cukup rapi di atas kertas.
Tantangannya adalah memastikan kerapian itu ikut sampai ke lapangan.
Sebab reforma agraria yang sesungguhnya tidak hanya terlihat dari berkas yang lengkap, tetapi dari masyarakat yang memperoleh kepastian hukum, memiliki akses terhadap tanah, mendapatkan pendampingan usaha dan akhirnya mampu meningkatkan pendapatan.
Dengan begitu, tanah bukan sekadar objek sengketa yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Tanah harus kembali menjadi aset produktif.
Dan kalau reforma agraria berhasil membuat tanah menjadi produktif, masyarakat sejahtera, UMKM tumbuh, koperasi bergerak dan ekonomi daerah ikut naik, barulah program ini layak disebut reformasi.
Sebab tanah yang sudah memiliki kepastian hukum seharusnya tidak ikut menganggur.(***)






