SPPG Kodim 0205/Tanah Karo Tak Menjawab, ID Z07IVDDS Dipertanyakan: MBG Jangan Sampai Kenyang di Piring, Kosong di Administrasi

Nasional, Tanah Karo21 Dilihat

SPPG Kodim 0205/Tanah Karo Tak Menjawab, ID Z07IVDDS Dipertanyakan: MBG Jangan Sampai Kenyang di Piring, Kosong di Administrasi

Kabanjahe – Matabangsa.com : Program sebesar Makanan Bergizi Gratis (MBG), makanan memang harus sampai ke meja makan. Tetapi ada satu menu lain yang tak kalah penting: kejelasan data. Sebab kalau nasi, lauk, sayur, dan buah sudah terdistribusi, tetapi identitas dapurnya masih membuat publik bertanya-tanya, persoalannya bukan lagi soal menu makan siang. Persoalannya adalah administrasi publik.

Temuan Matabangsa.com, Rabu 26 Agustus 2026, terkait SPPG Kodim 0205/Tanah Karo membuka pertanyaan yang sederhana, tetapi rupanya belum memperoleh jawaban sederhana pula.

Tim menelusuri identitas SPPG disebut beroperasi di wilayah Kabupaten Karo dan mencocokkannya dengan data ditemukan pada platform https://auditsppg.id/

Dalam penelusuran tersebut, tercantum:

Nama SPPG: SPPG Karo Berastagi Sempajaya
ID SPPG: Z07IVDDS
Desa: Sempajaya
Kecamatan: Berastagi
Kabupaten: Karo
Alamat: Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Sampai di sini sebenarnya tidak ada masalah.

Masalah mulai muncul ketika data tersebut dibandingkan dengan informasi lapangan mengenai SPPG Kodim 0205/Tanah Karo yang diketahui berada di wilayah Desa Raya.

Lalu pertanyaan publik pun muncul.

SP­PG KODIM 0205/TANAH KARO SEBENARNYA PUNYA ID BERAPA?

Pertanyaan ini bukan teka-teki silang.

Bukan pula pertanyaan yang membutuhkan rumus matematika tingkat tinggi. Cukup buka dokumen administrasi, lihat database resmi, kemudian sebutkan ID-nya. Namun justru pertanyaan sesederhana itu yang sampai berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban substantif dari pihak yang telah dimintai konfirmasi.

Matabangsa.com tidak sedang mempersoalkan program MBG. Kami tidak mempertanyakan pentingnya makanan bergizi bagi peserta didik. Yang dipertanyakan adalah identitas administratif SPPG yang menjalankan fungsi tersebut. Jika SPPG Kodim 0205/Tanah Karo memang beroperasi di Desa Raya, publik berhak mengetahui:

Apa ID SPPG resminya?

Sebab data yang ditemukan justru menunjukkan ID Z07IVDDS tercatat sebagai SPPG Karo Berastagi Sempajaya, dengan lokasi administratif di Desa Sempajaya. Di sisi lain, informasi yang diperoleh Matabangsa.com menyebutkan bahwa SPPG Kodim Raya menjadi salah satu penyalur MBG untuk SMAN 1 dan Sekolah Bersama.

Di sinilah administrasi seharusnya bicara. Bukan wartawan yang diminta menebak. Bukan masyarakat yang diminta menyusun sendiri potongan-potongan informasi. Dan tentu saja bukan publik yang harus memainkan permainan “cocokkan ID dengan alamat”.

DUA DATA, SATU PERTANYAAN

Ada dua kemungkinan yang perlu dijelaskan.

Pertama, apabila SPPG Kodim 0205/Tanah Karo yang berada di Desa Raya memang menggunakan ID Z07IVDDS, mengapa data tersebut mencantumkan Desa Sempajaya, bukan Desa Raya?

Apakah terdapat perubahan lokasi? Apakah alamat pada database belum diperbarui? Atau memang secara administratif SPPG tersebut terdaftar di lokasi berbeda dengan lokasi operasionalnya?

Semua pertanyaan itu sah.

Kedua, apabila ID Z07IVDDS memang merupakan ID milik SPPG Karo Berastagi Sempajaya, maka pertanyaannya menjadi lebih sederhana:

Lantas berapa ID resmi SPPG Kodim 0205/Tanah Karo yang beroperasi di Desa Raya? Sesederhana itu. Dan seharusnya sesederhana pula jawabannya.

JANGAN SAMPAI PROGRAM NASIONAL KALAH JELAS DENGAN LABEL MAKANAN

Program MBG merupakan program publik dengan cakupan besar dan menggunakan sumber daya negara. Karena itu, identitas unit pelaksana bukan perkara kosmetik. Nama SPPG, ID SPPG, lokasi, pengelola, wilayah layanan, serta dasar administratifnya harus dapat ditelusuri.

Kalau datanya berbeda, jelaskan. Kalau datanya berubah, tunjukkan dokumen perubahannya. Kalau ada perbedaan antara lokasi administratif dan lokasi operasional, terangkan dasar hukumnya.

Jangan sampai publik disuguhi situasi yang ironis: makanannya jelas, tetapi dapurnya membingungkan; alamatnya ada, tetapi ID-nya membuat bertanya-tanya. Dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi bukan bonus. Transparansi adalah kebutuhan.

KONFIRMASI SUDAH DILAYANGKAN, JAWABAN MASIH MENUNGGU

Matabangsa.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kodim 0205/Tanah Karo dan Bupati Karo/Pemerintah Kabupaten Karo.

Konfirmasi tersebut pada pokoknya meminta penjelasan mengenai:

ID resmi SPPG Kodim 0205/Tanah Karo yang beroperasi di Desa Raya;
Status dan penggunaan ID SPPG Z07IVDDS;
Alamat resmi SPPG yang menggunakan ID tersebut;
Apakah SPPG Kodim Raya merupakan SPPG yang sama dengan SPPG Karo Berastagi Sempajaya;
Dasar administratif apabila terdapat perbedaan antara lokasi operasional dan alamat yang tercantum dalam data;
Dokumen resmi yang menunjukkan legalitas dan identitas SPPG Kodim 0205/Tanah Karo sebagai pelaksana MBG.

Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan substantif dari Kodim 0205/Tanah Karo maupun Bupati Karo/Pemerintah Kabupaten Karo.

Diam tentu bukan berarti bersalah.

Tetapi dalam urusan data publik, diam juga tidak otomatis membuat pertanyaan menghilang. Pertanyaan tetap ada. Data tetap ada. Dan publik tetap berhak meminta penjelasan.

KAMI TIDAK MENUDUH, KAMI MEMERIKSA

Matabangsa.com menegaskan tulisan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran administrasi, manipulasi data, maupun pelanggaran hukum. Kami tidak sedang menjatuhkan vonis.

Kami sedang melakukan fungsi jurnalistik: memeriksa, mencocokkan, meminta konfirmasi, dan menyampaikan pertanyaan publik berdasarkan data yang ditemukan.

Justru karena belum ada kesimpulan, maka pihak-pihak terkait memiliki kesempatan paling terbuka untuk menjelaskan.

Jika ID Z07IVDDS memang benar milik SPPG Kodim 0205/Tanah Karo, silakan jelaskan mengapa lokasinya tercatat Sempajaya sementara operasional yang ditemukan berada di Desa Raya. Jika ID itu bukan milik SPPG Kodim Raya, silakan tunjukkan ID yang benar. Kalau ada dokumen resmi, lebih baik lagi. Sebab dokumen jauh lebih kuat daripada bantahan tanpa data.

KODIM DAN PEMKAB KARO: TIDAK PERLU MARAH, CUKUP JAWAB DATA

Matabangsa.com meminta Kodim 0205/Tanah Karo dan Bupati Karo/Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi resmi. Tidak perlu debat panjang. Tidak perlu kalimat berputar-putar. Tidak perlu membuat publik bermain tebak-tebakan.

Cukup jawab:

SPPG Kodim 0205/Tanah Karo yang berada di Desa Raya memiliki ID berapa? Apakah Z07IVDDS? Jika iya, mengapa alamat administratifnya tercatat di Desa Sempajaya? Jika bukan, apa ID resmi SPPG Kodim 0205/Tanah Karo di Desa Raya?

Tiga pertanyaan. Satu data. Seharusnya selesai.

MBG BUTUH GIZI, TAPI JUGA BUTUH ADMINISTRASI YANG SEHAT

Program publik tidak cukup hanya dinilai dari makanan yang sampai kepada penerima manfaat. Ia juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi. SPPG harus punya identitas yang jelas. ID harus bisa diverifikasi. Alamat harus dapat ditelusuri. Pengelola harus diketahui. Wilayah layanan harus terang.

Dan seluruh informasi tersebut semestinya konsisten antara dokumen, database, dan kondisi lapangan. Sebab kalau administrasi saja masih membuat publik bertanya, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa seluruh rantai pertanggungjawaban program berjalan dengan tertib?

Jangan sampai istilah “Makanan Bergizi Gratis” justru menghasilkan administrasi yang miskin informasi. Dan jangan pula publik dipaksa menerima prinsip baru: yang penting makanannya sampai, soal ID belakangan. Dalam program yang menggunakan kepentingan dan anggaran publik, prinsip seperti itu tentu tidak cukup.

Matabangsa.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kodim 0205/Tanah Karo, Bupati Karo/Pemerintah Kabupaten Karo, Badan Gizi Nasional (BGN), maupun pengelola SPPG terkait untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen resmi.

Kami tidak sedang mencari kesalahan. Kami sedang mencari kepastian data.

Karena program sebesar MBG membutuhkan administrasi yang jelas, lokasi yang jelas, pengelola yang jelas, ID yang jelas, dan—yang paling penting—pertanggungjawaban yang juga jelas. Kalau semuanya sudah jelas, pertanyaan ini mestinya mudah dijawab. Kalau belum jelas, justru itulah alasan publik perlu bertanya. (Husni Ginting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *