Matabangsa-Pancurbatu : Karena menunggak uang kontrakan rumah menghantarkan seorang ibu rumah tangga (IRT) menggondol barang-barang milik tetangganya sehingga ditangkap Polsek Pancurbatu, Sabtu, (11/1/2020).
Pasalnya, IRT bernama Julianti (35), warga Dusun III, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ini nekat mencuri di kediaman tetangganya, Leovoldo Tampubolon (33).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berkisar Rp. 5,8 juta.
“Terungkapnya kasus ini setelah petugas menerima informasi dari korban bahwa barang-barang miliknya yang hilang ada di rumah tersangka,” ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedi SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhailly Hasibuan SH MH.
Menerima informasi tersebut, lanjut dijelaskan Kompol Dedi, personel dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama kepala desa setempat langsung menuju kediaman tersangka.
“Ternyata benar. Di kediaman tersangka, petugas menemukan barang-barang milik korban yang sebelumnya hilang pada hari Jumat, 10 Januari 2020,” jelasnya.
Ketika diinterogasi, sebut Kapolsek, tersangka mengaku menunggak uang kontrakan rumah sehingga nekad mencuri di kediaman korban.
“Bersama barang bukti barang-barang milik korban, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses,” sebut orang nomor satu di Mapolaek Pancurbatu ini.
Imbas perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (rks/WApewarta)
Sumber: Pewarta.co
x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x