matabangsa.com-Medan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mengkaji dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 23,8 miliar tahun anggaran 2023 dan 2024. Dalam pekara ini, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Suhartono telah diperiksa penyidik, sebelum penggeledahan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung.
“Eks Dirut RSUD Pirngadi telah diperiksa sebelum dilakukan penggeledahan,” ucap Valentino kepada kepada awak media saat Minggu pagi, 12-07-2026.
Meskipun Kejari Medan telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi- saksi serta pemeriksaan mantan Dirut, tetapi sejauh ini belum ada ditetapkan tersangka.
“Belum ada (tersangka) karena masih pendalaman penyidikan terkait alat bukti serta barang bukti,” tambah Valentino.
Mantan Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Lamandau, Kalimantan Tengah itu, mengatakan sampai saat ini Kejari Medan masih berkordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk mengetahui kerugian negara.
“Perihal kerugian negara sementara masih berkoordinasi dengan pihak BPK,” ucap Valentino.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap mantan Dirut RSUD Pirngadi tersebut, Valentino belum dapat memberikan informasi lebih rinci lantaran masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Kejari Medan.
Ketika ditanyakan, apakah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan,
Mardohar Tambunan diperiksa atau tidak. Valentino mengatakan tidak diperiksa karena tidak berkaitan dalam pekara ini.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 23,8 milliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi. Sebanyak 11 saksi dari pihak RSUD Pirngadi telah menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus ini. Namun, hingga kini belum ada ditetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui nilai pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyidikan mencapai
Rp 23.813.175.108. Anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta adanya utang senilai Rp13.013.175.108.
Tidak hanya itu, Valentino juga mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya.
“Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi,” ujar Valentino.
Ia menegaskan, pihaknya telah menyita berbagai dokumen administrasi maupun transaksi keuangan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Valentino mengatakan, telah diperoleh bukti cukup yang menunjukkan fakta hukum bahwa pihak pada RSUD Dr. Pirngadi Medan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang/jasa yang bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Oleh karena itu perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap pihak- pihak tersebut,” pungkas Valentino.(***)







